NASIONAL

Polemik Jeda Kemanusiaan Papua: Dulu Diteken Komnas HAM, Kini Tak Dilanjutkan

"Ahmad Taufan mengklaim, nota kesepahaman jeda kemanusiaan Papua mendapat apresiasi dari pemerintah. Ia mengaku sempat mempresentasikan proposal jeda kemanusiaan kepada Wakil Presiden Maruf Amin."

Ardhi Ridwansyah

Polemik Jeda Kemanusiaan Papua: Dulu Diteken Komnas HAM, Kini Tak Dilanjutkan
Ilustrasi: Diplomasi Papua

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan tidak melanjutkan kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman jeda kemanusiaan di Papua. 

Nota itu diteken Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 dengan Dewan Gereja Papua (DGP), Majelis Rakyat Papua (MRP), dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pada 11 November 2022.

Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 Anis Hidayah mengatakan semestinya nota kesepahaman jeda kemanusiaan di Papua tidak ditandatangani oleh lembaganya. Kata dia, seharusnya Komnas HAM bertindak sebagai fasilitator.

Menurut Anis Hidayah, inisiasi nota kesepahaman jeda kemanusiaan lebih tepat dilakukan oleh pihak yang saat ini terlibat dalam konflik.

“Harusnya kan dengan pemerintah bersama masyarakat setempat, Komnas HAM memfasilitasi gitu ya fungsinya. Karena selama ini yang mengalami kebuntuan komunikasi kan antara pemerintah dengan masyarakat Papua. Itu yang kami pertimbangkan juga,” kata Anis saat dihubungi KBR, Jumat (10/2/2022)

Anis menyebut, ada ketidaksesuaian prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan oleh pengurus Komnas HAM periode sebelumnya.

“Pengambilan keputusan untuk suatu MoU (nota kesepahaman) di Komnas HAM itu kan ada mekanismenya bahwa harus disetujui oleh semua komisioner, lalu terkait penandatanganan Mou. Karena penandatanganan MoU itu dilakukan di hari di mana serah terima komisioner lama ke baru itu kan sudah dilakukan, secara etik kurang etis ya melakukan itu. Dari sisi substansi, kewenangan Komnas HAM tidak sejauh itu ya, mestinya itu bagian dari kewenangan kepolisian, TNI, Polri lah di Papua,” jelas Anis.

Meski begitu kata Anis, Komnas HAM tetap akan mendorong dialog kemanusiaan dan memenuhi hak-hak asasi masyarakat Papua.

Baca juga:

Komnas HAM Periode 2017-2022 Membantah

Ketua Komnas HAM periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik membantah ada kesalahan dalam mekanisme pengambilan keputusan nota kesepahaman jeda kemanusiaan Papua.

Taufan menekankan, nota itu diteken saat dirinya menjabat sebagai ketua.

“Mereka itu dan kami sekaligus dapat SK (Surat Keputusan) Presiden untuk pemberhentian kami dan tentu saja pengesahan mereka itu tanggal 12 (November). Walau suratnya 2 November, tapi berlaku tanggal 12 November 2022. Jadi artinya tanggal 12 november 2022 itu Hari Sabtu dan mereka baru rapat pertama kali tanggal 14 (November), memilih Atnike sebagai ketua," kata Taufan saat dihubungi KBR, Jumat (10/2/2023).

"Sementara tanda tangan perjanjian (MoU) itu dilakukan tanggal 11 November. Kira-kira jam 5 sore waktu Jenewa. Jam 11 malam waktu Indonesia barat. Ketua Komnas-nya siapa pada tanggal dan jam itu? Ya saya, belum Atnike, mereka belum disebut komisioner. Dan saya masih menjabat sebagai ketua dan yang lainnya masih komisioner,” imbuhnya.

Sempat Presentasi di Hadapan Wapres

Taufan mengklaim, nota kesepahaman jeda kemanusiaan di Papua mendapat apresiasi dari pemerintah.

Dia mengaku sempat mempresentasikan proposal jeda kemanusiaan kepada Wakil Presiden Maruf Amin.

"Terakhir sebelum kami berangkat ke sidang yang ketiga di Jenewa, itu diundang oleh Wakil Presiden Kiai Haji Maaruf Amin, dihadiri Menko Polhukam, Panglima TNI, Menlu, Bu Retno, ada Wakabin, ada wakil dari Kapolri, Kabag Intelkam, dan jajarannya lengkap semua di situ," jelasnya.

"Kita presentasi jeda kemanusiaan itu proposalnya ini, karena itu tawaran dari ULMWP sebetulnya, bukan dari Komnas. Pak Wakil Presiden malah memberikan arahan supaya itu disiapkan roadmap-nya sampai 2024. Itu apresiasi kan dari pemerintah," kata dia.

Taufan juga mengklaim, nota kesepahaman jeda kemanusiaan di Papua berlandaskan hasil diskusi dengan pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.

“Sudah ada ratusan pertemuan dengan pihak terkait di Papua itu luar biasa. Kita banyak bertemu dengan pihak panglima-panglima perang yang di hutan itu beserta beberapa komisioner itu langsung bertemu, bicara. Dengan presiden federasi Papua Barat saya bicara, dengan tokoh-tokoh gereja macam-macam lah ada ratusan pertemuan. Dengan akademisi Indonesia tercatat selama 2022 ada 15 kali pertemuan akademisi yang menekuni Papua,” ujarnya.

Menurut Taufan, seharusnya Komnas HAM saat ini berbangga hati untuk meneruskan amanah dari kebijakannya terdahulu.

"Mestinya sebagai jagoan-jagoan HAM, mereka melihat ini sebagai suatu tantangan. Suatu kepercayaan yang luar biasa untuk mereka emban. Kalau bisa menyelesaikan masalah perdamaian di Papua kan luar biasa mereka. Akan dilihat mereka secara personal sebagai tokoh ataupun Komnas HAM seluruh Indonesia ini. Kalau enggak mau ya enggak apa-apa, kan masih ada jalan lain," ucapnya.

Baca juga:

Menurut dia, dalam menciptakan perdamaian di Bumi Cendrawasih tak serta merta menggunakan langkah-langkah normatif. Butuh sebuah terobosan seperti mempertemukan pihak yang bertikai yakni TNI-Polri dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

“Perjuangan hak asasi dalam rangka menbangun situasi damai di mana sudah puluhan tahun terjadi seperti itu, ya capeklah kalau kita berdebat-debat seperti itu prosedural, aspek hukum. Saya bukannya enggak bisa bantah, saya bisa bantah, saya kasih unjuk bukti-buktinya. Kalau orang-orang melihat penilaiannya seperti itu, saya memang anggap orang-orang ini tidak sepatutnya diajak dalam suatu kerja besar,” tuturnya.

Editor: Wahyu S, Agus Luqman

  • Komnas HAM
  • Papua
  • Kelompok Bersenjata
  • konflik papua
  • jeda kemanusiaan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!