NUSANTARA

Polda DIY Tangkap 6 Influencer Promosi Judi Online

Polda DIY menangkap enam orang influencer yang mempromosikan judi online. Tiga orang di antaranya mahasiswa.

AUTHOR / Ken Fitriani

EDITOR / Agus Luqman

Polda DIY Tangkap 6 Influencer Promosi Judi Online
Polda DIY merilis enam orang tersangka dalam kasus judi online di Polda DIY, Selasa (2/7/2024). (Foto: KBR/Ken Fitriani)

KBR, Yogyakarta - Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta menangkap enam orang influencer akibat mempromosikan judi online. Mereka diduga melakukan promosi situs judi online melalui media sosial yang mereka kelola.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Idham Mahdi mengatakan, dari enam orang yang ditangkap, tiga diantaranya berstatus mahasiswa. Keenam orang itu AS (22), GB (23), KS (49), LA (23),MI (23) dan MK (22).

"Adapun untuk masing-masing pelaku yang saat ini diamankan adalah yang bersangkutan sebagai influencer, yang juga membantu dalam mengoperasionalkan, mencari para pemain-pemain judi online," kata Idham dalam konferensi pers di Polda DIY, Selasa (2/7/2024).

Idham menjelaskan enam orang tersebut ditangkap pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024.

Dalam operasi mempromosikan judi online ini, mereka menggunakan berbagai jenis platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan X.

"Mereka diberikan keuntungan dalam setiap promosi yang dilakukan. Mereka memiliki follower (pengikut), banyak pengikutnya sehingga dalam menjalankan operasionalnya itu dimudahkan," ujarnya.

Baca juga:

Dari penyelidikan polisi, upah promosi judi online yang diberikan bandar sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing.

Praktik promosi judi online itu sudah berlangsung sekitar dua bulan. Meski demikian, keenam orang itu belum pernah bertemu dengan bandar secara langsung.

"Ini yang perlu kita kembangkan, aliran-alirannya perlu kita koordinasikan kepada seluruh stakeholder terkait," tandasnya.

Idham menambahkan, enam orang yang berstatus tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Kami telah mengajukan 251 link situs judi online ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs judi ini," pungkasnya.


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!