NUSANTARA

Pj Gubernur Jateng Sambut Prabowo di Bandara, Bawaslu Jateng: Tidak Langgar Netralitas ASN

Bawaslu Jateng menyatakan tindakan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyambut Prabowo Subianto di Bandara Ahmad Yani, Semarang pada Sabtu (9/12/2023) adalah dalam kapasitas Prabowo sebagai menteri.

AUTHOR / Anindya Putri

Pj Gubernur Jateng Sambut Prabowo di Bandara, Bawaslu Jateng: Tidak Langgar Netralitas ASN
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat pidato politik di HUT ke-9 PSI di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/12/2023). (Foto: ANTARA/Makna Zaezar)

KBR, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan penyambutan Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terhadap calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di Bandara Ahmad Yani, Semarang pada Sabtu (9/12/2023) tidak melanggar netralitas ASN.

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Tengah Sosiawan mengatakan Bawaslu telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

"Bawaslu Jateng melakukan penelusuran terhadap PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana pada saat melakukan penyembutan terhadap capres Prabowo Subianto pada 9 Desember lalu. Di dalam keterangan yang kami peroleh dari Pj Gubernur terdapat kesimpulan-kesimpulan," kata Sosiawan di Semarang, Kamis (4/1/2023).

Berdasarkan pantauan KBR, salah satu agenda Prabowo di Semarang pada Sabtu (9/12/2023) adalah menghadiri puncak perayaan HUT ke-9 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Stadion Jatidiri Semarang Jawa Tengah. Kegiatan itu dihadiri ribuan simpatisan PSI se-Jawa Tengah.

Baca juga:


Sosiawan menjelaskan, dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu Jateng ditemukan sejumlah fakta yakni Pj Gubernur menyambut Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan yang melakukan kunjungan kerja di Kota Semarang.

Sosiawan mengatakan penyambutan dilakukan Pemda sebagai bentuk pelayanan dan tindakan yang juga umum dilakukan oleh daerah lain. Sebelumnya, kata Sosiawan, Pj Gubernur Jateng juga menyambut Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Kami minta keterangan langsung ke pak PJ terkait adanya aduan tersebut," kata Sosiawan.

"Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dengan alasan fakta dan keterangan serta mens rea (niat) dari Saudara Sudjana saat diklarifikasi," tambah Sosiawan.

"Tindakan yang dilakukan oleh Nana Sudjana tidak memenuhi unsur “menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu," imbuhnya.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!