NASIONAL

Pilkada 2024, Istana Bakal Ikuti Aturan Terakhir?

KPU mengeklaim telah membuat draf PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Wahyu Setiawan, Heru Haetami

EDITOR / Sindu

Pilkada 2024, Istana Bakal Ikuti Aturan Terakhir?
Ilustrasi: Aksi massa Kawal Putusan MK soal Pilkada 2024, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: KBR/Nanda Naufal

KBR, Jakarta– Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan bakal mengikuti peraturan yang terbit terakhir terkait kontestasi Pilkada 2024.

Peraturan dimaksud yakni yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Pilkada, Selasa, 20 Agustus 2024. Kata dia selama DPR belum mengesahkan regulasi baru, maka pihaknya akan mengikuti aturan terakhir.

“Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir, begitu pernyataan dari DPR. Nah Pemerintah juga berada dalam posisi yang sama seperti sebelumnya yaitu mengikuti aturan yang berlaku, selama tidak ada aturan yang baru,” ujat Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada. Hal itu ia sampaikan melalui akun media sosial X miliknya, Kamis petang, (22/8).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ucap Dasco.

Sikap KPU

Sementara itu, KPU mengeklaim telah membuat draf PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, draf PKPU itu tinggal menunggu pengesahan bersama DPR dan pemerintah.

"Jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan termasuk sudah menyiapkan draf untuk bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin dalam keterangan pers, Kamis, (22/8/2024).

Ketua Mochammad Afifuddin mengatakan, PKPU akan segera dibahas sehingga bisa menjadi pijakan aturan pendaftaran Pilkada 2024.

Aksi Kawal Putusan MK

Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR terjadi usai unjuk rasa pecah di berbagai daerah. Mulai dari Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Solo, hingga Malang. Massa kecewa atas sikap Badan Legislasi Baleg DPR yang membuat revisi tanpa mengikuti putusan MK.

Di Jakarta, demo di Gedung DPR RI di Senayan berujung ricuh. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Tim Advokasi Untuk Demokrasi mencatat hingga Kamis malam, ada 11 orang ditangkap polisi. Selain itu, ada tiga orang luka serius akibat kekerasan aparat.

Unjuk rasa diikuti beragam elemen masyarakat. Mulai dari aktivis, akademisi, mahasiswa, hingga komedian dan aktor film –dua kalangan profesi yang sebelumnya jarang terlibat demonstrasi.

Komedian Bintang Emon salah satunya. Bintang ikut berdemo bersama komunitas Standup Komedi Indonesia.

"Kita berkumpul di sini di bawah satu kata, lawan. Kita berkumpul di sini tidak membela perseorangan, tidak membela partai apa pun, kita di sini dikumpulkan karena kemarahan kita. Banyak akrobat-akrobat keputusan yang enggak masuk akal," kata Bintang.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!