NASIONAL

PHPB Laporkan Surat Suara Tercoblos di Lampung Utara ke Bawaslu

Menemukan sejumlah surat suara yang sudah tercoblos pada salah satu pasangan calon tertentu.

AUTHOR / Shafira Aurel

Kecurangan pemilu 2024
Petugas KPPS menunjukan saat penghitungan suara pilpres di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

KBR, Jakarta - Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di salah satu TPS di Lampung Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perwakilan pelapor, Subadria Nuka, mengatakan menemukan sejumlah surat suara yang sudah tercoblos pada salah satu pasangan calon tertentu.

"Beberapa surat suara tersebut sudah dalam kondisi sudah tercoblos oleh paslon 01 dan 03 kami duga, selain 02, dan juga ada beberapa surat suara yang sudah tercoblos, baik itu DPRD kabupaten, provinsi, maupun DPR RI. Jadi hari ini kami melaporkan kejadian ini ke Bawaslu RI, agar kiranya Bawaslu bisa menindak atas kejadian ini," ujar Nuka di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

Nuka mendorong Bawaslu bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab menurutnya, banyak perkara yang harus segera diselesaikan Bawaslu sebelum hasil pemungutan suara resmi dari KPU keluar.

Nuka memastikan akan terus memantau dan mengecek dugaan pelanggaran serupa di daerah lain.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!