NASIONAL

Perusahaan Menahan Ijazah, Dirjen HAM: Mencederai Hak Pekerja

Penahanan ijazah telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Sindu

Perusahaan Menahan Ijazah, Dirjen HAM: Mencederai Hak Pekerja
Ilustrasi: Para pekerja melinting rokok di perusahaan. Kemenkumham menyoroti penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyebut penahanan ijazah oleh perusahaan berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

Ia mengakui, meski hal itu telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, namun penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perlu mendapat perhatian serius.

"Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik," tutur Dhahana melalu keterangannya dikutip Rabu, (14/8/2024).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis memang belum mengatur perihal penahanan ijazah. Situasi itu menurutnya membuat perusahaan berinisiatif membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.

Namun, Dhahana mengamati, penahanan ijazah sebagai persyaratan, dikeluhkan masyarakat. Sebab, hal itu membatasi hak mereka mendapat peluang lebih menjanjikan. Dhahana menimbang adanya urgensi menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum.

"Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi," jelasnya.

Hormati HAM Pekerja

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengimbau perusahaan menghormati hak asasi manusia yang dimiliki pekerja, meski belum ada peraturan terkait penahanan ijazah. Menurutnya, penahanan ijazah juga berpotensi membatasi hak pekerja dalam mengembangkan diri.

"Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," ucap Dhahana.

Terlebih, saat ini pemerintah tengah mengarus-utamakan bisnis dan HAM di tanah air. Pengarusutamaan bisnis dan HAM melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.

Dhahana meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan diikuti industri skala nasional ke depan. Salah satu tujuannya, agar perusahaan mengikuti perkembangan untuk bisa lebih adaptif dengan tren dan kompetitif di pasar.

"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," pungkasnya.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!