NASIONAL

Menaker Tinjau Ulang Aturan yang Hambat Pemberian Jaminan Sosial Pekerja

Ida Fauziyah menemukan kasus persoalan pemenuhan kewajiban jaminan sosial pekerja berimbas pada pengangguran.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Sindu Dharmawan

Menaker Tinjau Ulang Aturan yang Hambat Pemberian Jaminan Sosial Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat rapar kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (12/2/2020). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bakal meninjau ulang sejumlah aturan terkait jaminan sosial bagi para pekerja.

Itu disampaikan Ida saat rapat kerja dengan Komisi bidang Ketenagakerjaan (IX) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (20/05). Ida bilang, hasil evaluasi aturan itu nantinya akan disampaikan pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Ini juga bagian yang akan kami sampaikan kepada pemerintahan baru terkait dengan review beberapa peraturan-peraturan yang sepertinya terjadi tumpang tindih. Meskipun sebenarnya juga tidak bisa dikatakan tumpang tindih. Karena misalnya kepesertaan yang bertahap terhadap pekerja kecil yang tidak mengharuskan untuk sampai pada jaminan pensiun misalnya. Saya kira tentu membutuhkan dialog yang menyertakan stakeholder secara keseluruhan," ujar Ida dalam rapat, Senin, (20/5/2024).

Ida Fauziyah mengaku, menemukan kasus persoalan pemenuhan kewajiban jaminan sosial pekerja berimbas pada pengangguran.

Kata dia, salah satu contohnya ada perusahaan memilih menggunakan teknologi dibanding tenaga manusia untuk menghindari sanksi kewajiban membayarkan jaminan sosial pekerja.

"Artinya memang kita menyadari betul adalah haknya pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaannya. Tapi, di sisi yang lain ketidakterpenuhan itu karena alasan-alasan yang justru malah menciptakan pengangguran baru karena ketidakmampuan perusahaan untuk membayarnya," ujarnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!