NASIONAL

Penanggulangan Ekstremisme, BNPT Minta Perpres 7 Dilanjutkan

"BNPT berharap dan memperjuangkan supaya Perpres ini terus berkelanjutan,"

AUTHOR / Hoirunnisa

Penanggulangan Ektremisme
Ilustrasi: Barang bukti senjata api milik terduga teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8/2023). (Antara/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2020-2024 perlu terus dilanjutkan guna terus meredam paham radikalisme. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Ibnu Suhendra menyebut hak ini diperlukan karena radikalisme mengalami peningkatan dalam 5 tahun belakangan ini semakin masif.

Kata Ibnu, data ini berasal dari Indonesia Knowledge Hub on Countering Terrorism and Violent Extremism (I-Khub on CT/VE)  BNPT.

"Bagaimana apakah RAN PE Perpres Nomor 7 tahun 2021 ini harus disudahi, harus berhenti? Radikalismenya meningkat kok malah tidak diperpanjang. Sangat ironis kalau tidak diperpanjang. Kita BNPT berharap dan memperjuangkan supaya Perpres ini terus berkelanjutan," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Ibnu Suhendra dalam sambutannya diskusi dan diseminasi dari INFID dan IRE di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Ibnu Suhendra mengingatkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang RAN PE Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme sebentar lagi akan habis di tahun 2024.


Baca juga:

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Ibnu Suhendra mendorong keberlanjutan RAN PE pada periode kepemimpinan yang akan datang.


Kata dia, paparan radikalisme perlu ditekan agar tidak menjadi paham terorisme. Alasannya paparan radikalisme dapat menyebar melalui daring maupun luring.

Ibnu mengatakan BNPT sudah menaksir sejumlah buku yang disinyalir berisi kiat-kita melakukan terorisme.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024 merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Aturan itu digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!