NASIONAL

BNPT Usul Kontrol Rumah Ibadah, Setara: Langgar Kebebasan

"Lebih baik pemerintah mengembangkan langkah-langkah yang dialogis"

AUTHOR / Heru Haetami

teroris
Ilustrasi: Barang bukti senjata api milik terduga teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8/2023). (Antara/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta- LSM Setara Institute menilai usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kontrol tempat ibadah berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara.  Wakil Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, kontrol atas seluruh tempat ibadah beserta orang-orang yang menyampaikan syiar dan muatan syiar keagamaan, bukan langkah yang tepat dan terukur.

"Bisa terjadi kesalahpahaman. Belum lagi apakah ada kesamaan pemahaman antara pemerintah dengan organisasi keagamaan tentang apa yang disebut intoleransi itu ajaran yang radikal dan sebagainya. Itu juga akan problematik," kata Bonar kepada KBR, Selasa (5/9/2023).

Bonar menambahkan, kontrol terhadap seluruh tempat ibadah juga berpotensi melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi.

Menurut Bonar, pemerintah seharusnya melibatkan para pemangku kepentingan, terutama kelompok dan organisasi keagamaan moderat untuk mencegah penyebaran paham intoleran dan radikal.

"Menurut kami lebih baik pemerintah mengembangkan langkah-langkah yang dialogis dengan apa dengan organisasi-organisasi keagamaan kelompok-kelompok keagamaan yang ada. Kemudian mengembangkan sebuah bentuk kerjasama," katanya.

Baca juga:

Sebelumnya, Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar semua tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah. Usulan itu disampaikan Rycko dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/9/2023). Rycko menyebut usulan mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia, bertujuan agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme.

Usul Rycko  didasarkan pada studi ke negara lain, antara lain Singapura, Malaysia, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko. Menurut   Rycko, di negara-negara tersebut, semua masjid, tempat ibadah, petugas di dalam yang memberikan tausiyah, memberikan khotbah, memberikan materi, termasuk kontennya di bawah kontrol pemerintah.

Usulan Rycko tersebut merupakan respons atas pernyataan anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP Safaruddin. Dia mempertanyakan tentang karyawan BUMN PT KAI yang ditangkap Densus 88 lantaran diduga terpapar paham radikalisme.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!