NASIONAL

Pemicu Kelelahan KPPS, DPR Akui Tolak Usulan Dua Panel Penghitungan Suara

Guspardi menyebut, alasan usulan dua panel ditolak adalah, agar fokus jika perhitungan suara tidak dibagi-bagi.

AUTHOR / Heru Haetami

KPPS
Ilustrasi -Petugas KPPS saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin.

KBR, Jakarta - Komisi bidang Kepemiluan di DPR mengakui memang sempat membahas dua opsi mekanisme penghitungan suara untuk Pemilu 2024.

Anggota Komisi Kepemiluan DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyebut, salah satu opsi yang diperdebatkan yakni metode panel.

Meski metode tersebut dapat mengefisiensikan waktu hitung, namun kata dia, DPR, Penyelenggara Pemilu, dan Pemerintah sepakat memilih metode yang lama, dengan perpanjangan waktu tanpa jeda.

"Itu dulu kita bicarakan. Memang ada dua opsi, ada panel ada kan sistem seperti yang dulu. Dan sekarang sudah berjalan bahwa sistemnya bukan panel. Ini sudah berjalan dan ini bukan diskusi lagi itu bukan yang diperdebatkan lagi. Kalau dilakukan panel itu pelaksanaan penghitungan bisa cepat makanya penghitungan itu diberikan waktu dua hari tapi tidak boleh jeda. Itu bapak ingat betul itu. Bapak yang mau ikut membahasnya. Jadi sehingga apa ada saja penghitungan itu tidak bisa dilakukan pada hari yang sama, tetapi berlanjut tak boleh jedanya. Boleh dua hari tapi tidak boleh jeda. Itulah solusi yang diputuskan oleh Komisi II bersama Penyelenggara Pemilu dan pemerintah terhadap tidak jadinya sistem panel itu," kata Guspardi kepada KBR, Jumat (16/2/2024).

Guspardi menyebut, alasan usulan dua panel ditolak adalah, agar fokus jika perhitungan suara tidak dibagi-bagi.

"Setelah kita tinjau dari berbagai aspek, akibat dan lain sebagainya, mudarat dan manfaatnya, positif-negatifnya. Jadi kalau panel kan terjadi terdiri ada dua perhitungan pada tempat yang sama, tentu tidak fokus dan bisa saja menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Akhirnya diputuskan satu panel, dengan cara diberikan ruang bahwa perhitungan itu tidak ada satu hari, tetapi dua hari namun tidak boleh ada jeda. Dalam penghitungan suara itu harus berlanjut sampai jam 12.00 (siang) berikutnya, atau hari kedua (H+1 pemungutan suara)," tuturnya.

KPU Ungkit Metode Dua Panel Penghitungan

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengeklaim, dalam memitigasi kelelahan para petugas KPPS, KPU sebenarnya sudah merancang dan mengusulkan dua panel penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Metode dua panel itu, jelas Idham, membagi dua kelompok proses penghitungan suara. Untuk pemilu presiden dan wakil presiden, serta pemilu DPD merupakan panel A. Sedangkan, anggota DPR dan DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota adalah panel B.

"Ini bergerak melaksanakan perhitungannya secara simultan begitu. Waktu kami mengusulkan dua panel penghitungan metode suara di TPS ya dengan metode panel. Panel A itu diperuntukkan untuk penghitungan perolehan suara pemilu presiden-wakil presiden, dan pemilu anggota DPD. Panel B itu untuk penghitungan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Hanya saja, metode itu ditolak oleh DPR saat diusulkan KPU dalam rapat konsultasi. Idham tidak memaparkan alasan penolakan parlemen itu.

"Menurut kajian kami, yang telah kami lakukan simulasi baik di Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Palembang, Kutai Kartanegara, itu ada efisiensi waktu. Tapi ternyata, ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, pembentuk undang-undang masih memandang cukup satu panel sebagaimana yang kita telah laksanakan kemarin pada tanggal 14 Februari 2024 persis sama dengan 2019 yang lalu 17 April 2019," ungkapnya.

Idham juga menyinggung aturan yang mewajibkan proses penghitungan selesai dalam satu hari pasca-pencoblosan.

Menurutnya, hal itu juga yang membuat kejadian berulang adanya petugas KPPS yang kelelahan.

Baca juga:

- KPU Tuding Aturan Penghitungan Suara Pemicu KPPS Kelelahan

- Pakar Kesehatan: Petugas KPPS Meninggal, Bukti KPU Gagal Lakukan Mitigasi

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!