NASIONAL
Pemerintah dan DPR Sepakat Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS
"Ada di Undang-Undang Kesehatan dan tidak menimbulkan kontroversi. Selain itu memang sudah diatur dalam RUU KUHP pasal 469."
AUTHOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta- Pemerintah dan DPR menyetujui pemerkosaan dan aborsi tidak masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif beralasan kedua hal itu telah diakomodir dalam UU KUHP dan RUU Kesehatan.
"Kalau aborsi kami usulkan untuk dihapus karena itu ada di Undang-Undang Kesehatan dan tidak menimbulkan kontroversi. Selain itu memang sudah diatur dalam RUU KUHP pasal 469. Pertama soal KUHP itu berulang kali kami sampaikan itu sudah persetujuan tingkat pertama. Dan kami kemarin sudah intensif bertemu dengan komisi III sebagai mitra Kememkumham, paling lambat Juni harus sudah disahkan," ucap Edward saat rapat panja, Senin (4/4/2022).
Baca juga:
- Alasan Perlunya Lembaga Pengawas Independen untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual
- Serahkan DIM RUU TPKS, Menteri PPPA: Pemenuhan Hak Korban
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy Aditya menyatakan, parlemen menyepakati usulan tersebut lantaran tidak ingin kebijakan yang dibuat tumpang tindih seperti kebanyakan UU lain yang saat ini tengah direvisi.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!