NASIONAL
Pemerintah Tetapkan 27 Libur Nasional di 2024
"Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari."
AUTHOR / Hoirunnisa
KBR, Jakarta- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan 27 hari libur nasional untuk sepanjang 2024 mendatang. Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut dari 27 hari tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.
Kata Muhadjir keputusan ini berdasarkan hasil rapat tingkat menteri dari 4 kementerian.
"Dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga swasta yang lain. Agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 kedepan," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga:
- Bawaslu Telusuri Munculnya Ganjar di Tayangan Azan TV Swasta
- Ikappi Desak Satgas Pangan Polri Telusuri Dugaan Mafia Beras
Selain itu,Pemerintah akan mengubah istilah libur nasional Kenaikan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Hal ini sebagaimana usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat yang sama.
Libur nasional 17 hari;
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: WafatYesus Kristus
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama sebanyak 10 hari:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idulfitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Iduladha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!