NASIONAL

Pemerintah Siapkan Keppres Perpanjangan Libur Iduladha

Untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah

AUTHOR / Muthia Kusuma

penumpang
Jelang libur panjang penumpang antre di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin, (26/10/2022) (FOTO: Antara/Muh Iqbal)

KBR, Jakarta- Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden terkait perpanjangan libur Iduladha menjadi 28 hingga 30 Juni 2023. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan keputusan ini telah dibahas dan disetujui Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas.

Kepala negara juga menyampaikan langsung alasan menyetujui perpanjangan libur. Antara lain untuk menggeliatkan ekonomi pariwisata lokal.

"Bapak Presiden telah menyatakan persetujuannya antara lain disampaikan 21 juni 2023 pada saat beliau kunker di Bogor. Maka pada saat ini saya mau menegaskan untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Iduladha 1444 h atau 2023 Masehi maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku 28-30 Juni 2023," tambahnya.

Baca juga:

Kesepakatan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” disebutkan dalam SKB.

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menambahkan cuti bersama ini sekaligus sebagai momentum transisi pandemi ke endemi COVID-19.

Fakultatif

Pada kesempatan sama, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kebijakan perpanjangan libur dan cuti bersama saat libur Iduladha bersifat fakultatif atau pilihan.

Baca juga:

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan cuti itu harus disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Hal itu disampaikan Ida untuk menjawab keluhan pengusaha dan buruh soal cuti bersama tambahan.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan, Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucap Menaker Ida saat konpers daring Kamis, (22/6/2023).

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!