NASIONAL

Paslon Tunggal Kalah, KPU Sebut Opsi Pilkada Ulang 2025

"Kalau secara prinsip kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan Pilkada itu kurang lebih sembilan bulan, ya arahnya mungkin tidak jauh beda kira-kira menjelang akhir tahun 2025 itu opsi ya," kata Mellaz

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

pilkada
Amplop Pilkada Serentak 2018. ANTARA/Novrian Abri

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi mengadakan Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah di Pilkada 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan opsi Pilkada ulang dibuka bertujuan untuk menjadi bahan pertimbangan agar pada Pilkada berikutnya bisa tetap dilaksanakan secara serentak, serta agar tidak diselingi oleh pelantikan pejabat kepala daerah di tengah masa lima tahun kepemimpinan.

August menyebut opsi ini masih akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat undang-undang.

"Sebagaimana isu yang saat ini mengemuka, itu dilakukan Pilkada (ulang) di tahun 2025. Kapan tahun 2025 nya?, kalau secara prinsip kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan Pilkada itu kurang lebih sembilan bulan, ya arahnya mungkin tidak jauh beda kira-kira menjelang akhir tahun 2025 itu opsi ya. Tapi nanti tetap akan dibahas dalam rapat antara penyelenggara Pemilu dengan Komisi II DPR," ujar August kepada wartawan dikutip, Minggu (8/9).

August Mellaz menjelaskan, opsi Pilkada ulang ini mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku," imbuhnya.

Berdasarkan catatan KPU RI, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024. Daerah-daerah ini terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Baca juga:

- Skenario Kotak Kosong Menang, KPU Segera Bahas Potensi Pilkada Ulang dengan DPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!