NASIONAL

Skenario Kotak Kosong Menang, KPU Segera Bahas Potensi Pilkada Ulang dengan DPR

 "Diagendakan konsultasi (Pilkada ulang) kepada pembentuk UU (DPR dan Pemerintah). Insya Allah dalam waktu dekat akan diagendakan," ujar Idham dalam keterangan tertulis kepada KBR, Kamis (5/9/2024).

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Resky Novianto

amplop
Ilsutrasi Amplop Surat Suara Pilkada Serentak. Foto: Antara/Novrian Abri

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah berkirim surat dengan DPR untuk agenda konsultasi bersama pemerintah, terkait usulan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang nantinya dimenangkan oleh kotak kosong.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan kepastian agenda pembahasan masih akan menunggu surat balasan dari DPR.

"Diagendakan konsultasi kepada pembentuk UU (DPR dan Pemerintah). Insya Allah dalam waktu dekat akan diagendakan," ujar Idham dalam keterangan tertulis kepada KBR, Kamis (5/9/2024).

Idham menjelaskan, ada sejumlah alternatif jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Pertama adalah diulang kembali pada tahun berikutnya. Alternatif kedua, dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya Pilkada di 5 tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara,” jelas Idham.

“Alternatif kedua ini juga menegaskan pada mengedepankan desain keserentakan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada," tambahnya.

Idham menambahkan, hingga akhir perpanjangan pendaftaran pada 4 September 2024, masih ada 41 daerah dengan calon tunggal untuk Pilkada 2024.

"Kini Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada 1 pasangan calon. Kini sudah dua pasangan calon,” tutur Idham.

“Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon,” imbuhnya.

Regulasi terkait pilkada ulang itu tertuang di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga:

Pimpinan DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Batal

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!