NASIONAL
KPK Dinilai Takut Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang
KPK semestinya responsif menelusuri dugaan gratifikasi itu
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / Wahyu Setiawan
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai takut mengusut dugaan gratifikasi yang menyeret anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Penilaian itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yuris Rezha Kurniawan.
Dia mengatakan, KPK semestinya responsif menelusuri dugaan gratifikasi itu. Apalagi sudah ada laporan dari masyarakat.
"Sayangnya KPK hari ini terlihat gamang begitu ya untuk menangani bahkan sekadar menelusuri. Padahal sangat mungkin bagi KPK sesuai kewenangannya apalagi sudah ada laporan dari masyarakat, ya itu bahkan jadi kewajiban untuk melakukan penulusuran," ucapnya kepada KBR, Senin (16/9/2024).
Yuris menyebut KPK sudah sering menelusuri dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Maka dari itu, dia mendorong KPK juga melakukan hal yang sama sebagaimana kasus-kasus lainnya.
"Ini yang harus didorong, KPK juga harus akuntabel dalam melakukan penelusuran. KPK sangat sering melakukan penelusuran dari kasus-kasus yang diungkap oleh publik atau diadukan oleh masyarakat. Jadi ini bukan barang baru harusnya bagi KPK dan KPK juga mesti bertindak adil dengan melakukan penelusuran yang sama sebagaimana kasus-kasus terdahulu," terangnya.
"Memang jika bicara soal gratifkasi konstruksi hukumnya memang berkaitan dengan penyelenggara negara. Tetapi bukan tidak mungkin sebuah pemberian yang itu berkaitan dengan gratifikasi diberikan tidak hanya kepada penyelenggara, tetapi juga ke keluarganya baik itu anak istri atau bahkan adik saudaranya itu yang harus ditelusuit oleh KPK," tuturnya.
Bila tidak ditelusuri, publik bisa menilai kinerja KPK buruk.
"Kalau kemudian KPK tidak melakukan penelusuran secara transparan dan akuntabel yang ini akan menjadi pertanyaan yang terus mengambang apalagi ini sudah mendapat sorotan dari publik," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango membantah sengaja mengabaikan kasus jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep.
Kata dia, KPK sudah menyiapkan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.
"Kemarin saya sudah meminta jawaban dari Direktorat Direktur LHKPN. Yang bersangkutan sementara rapat untuk siapa saja yang mau dipanggil untuk diklarifikasi. Kita punya protap dalam kaitannya dengan penanganan ini. Dan saya pikir ini berjalan sesuai semestinya," ujar Nawawi di Kompleks Parlemen, Selasa (3/9/2024).
Dugaan gratifikasi Kaesang mencuat usai anak Jokowi itu pelesiran menggunakan jet mewah ke Amerika Serikat.
Pesawat yang ditumpangi Kaesang dan istrinya diduga adalah jet mewah Gulfstream G650. Biaya sewanya mencapai Rp300 juta per jam. Sejumlah pihak memperkirakan total biaya sewa jet pribadi itu mencapai Rp4 miliar.
Baca juga:
- Kasus Jet Pribadi, KPK: Kaesang Sama di Mata Hukum
- Dugaan Gratifikasi, Jokowi Sebut Kaesang Sama di Mata Hukum
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!