NASIONAL
Partai Buruh Unjuk Rasa dan Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Selain melakukan aksi, partai buruh dan KSPI juga menempuh upaya konstitusi
AUTHOR / Muhammad Rifandi Fahrezi
KBR, Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyelenggarakan aksi besar-besaran menolak Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja, mulai hari ini. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, ratusan ribu buruh akan berunjuk rasa secara bergelombang di wilayah industri seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, hingga Medan.
“Aksi ini diorganisir oleh Partai Buruh di 38 provinsi di ibu kota masing-masing,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (24/5/2023).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menambahkan, aksi pertama akan dimulai pada 31 Mei di Banten. Aksi kedua dilakukan pada 5 Juni di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gelombang aksi berikutnya akan berlangsung di Gedung Sate yang dihadiri oleh para buruh se-Jawa Barat pada 7 Juni. Aksi berlanjut di Semarang, Jawa Tengah, pada 9 Juni 2023.
Baca juga:
- 48 Pedemo Tolak UU Cipta Kerja di Bandar Lampung Dipulangkan, Statusnya?
- Jutaan Buruh Akan Mogok Nasional Jika Pemerintah Mengabaikan Tuntutan Hari Ini
“Aksi puluhan ribu buruh akan dilakukan di depan Gedung MK. Isunya tetap sama, tiga tadi. Kenapa 5 Juni? Karena tanggal 5 Juni Partai Buruh akan menyerahkan secara resmi perbaikan berkas gugatan judicial review (hak uji materi) UU Ciptaker,” ucap Said.
Said memastikan, aksi aksi yang berlangsung selama 25 hari itu akan dilakukan dengan damai, aman, tertib dan kontitusional. Selain melakukan aksi, partai buruh dan KSPI juga menempuh upaya konstitusi, kemarin,
"Partai Buruh sudah melalui sidang pertama di MK untuk uji formil. Partai Buruh dan KSPI berpendapat, meminta MK dalam sidang perdana itu mencabut dan membatalkan demi hukum UU Cipta Kerja,’’ ungkap Said.
Baca juga:
- Partai Buruh Siapkan Gugatan Uji Materiil Perpu Ciptaker ke MK
- Yusril: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Hanya Adu Popularitas Calon
Selain menolak UU Cipta Kerja, aksi massa juga menuntut soal ambang batas parlemen 4 persen. Said Iqbal mendorong Mahkamah Konstitusi mengesahkan usulan sistem pemilu proporsional terbuka tanpa suara terbanyak. Ia beralasan, usulan revisi itu bisa menekan upaya politik praktis dan dapat mengedepankan kader-kader terbaik partai.
Adapun sistem yang saat ini diterapkan yaitu sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak. Namun, aturan itu saat ini tengah digugat oleh pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P) Demas Brian Wicaksono.
Pemohon menilai aturan proporsional terbuka hanya menguntungkan caleg pragmatis berbasis popularitas tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.
Editor: Muthia Kusuma Wardani
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!