NASIONAL

Paripurna DPR Sahkan Penetapan Pimpinan dan Dewas KPK

Pada 21 November 2024, Rapat Pleno Komisi III DPR RI telah menetapkan lima orang pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Wahyu Setiawan

Sahbirin Noor menang praperadilan
Pimpinan DPR berfoto bersama pimpinan KPK terpilih, dalam rapat paripurna DPR, Kamis (5/12/2024). (Youtube DPR RI)

KBR, Jakarta - Rapat Paripurna DRR RI mengesahkan lima pimpinan dan lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029. Keputusan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (5/12/2024).

"Perkenankan kami menanyakan apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui? (peserta sidang menyetujui). Terima kasih," ujar Puan dalam Rapat Paripurna, Kamis (5/12/2024).

Sebelumnya pada 21 November 2024, Rapat Pleno Komisi III DPR RI telah menetapkan lima orang pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029.

Pimpinan KPK terdiri dari Setyo Budiyanto sebagai ketua(bekas Direktur Penyidikan KPK), Johanis Tanak (Komisioner KPK saat ini), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (eks Wakil Ketua BPK), dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

Sedangkan kursi Dewas KPK diisi oleh Chisca Mirawati (Founder & Managing Partner CMKP Law), Benny Mamoto (bekas Ketua Harian Kompolnas), Wisnu Baroto (jaksa), Sumpeno (hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta), dan Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda).

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!