indeks
Profil Setyo Budianto, Ketua Baru KPK yang Pernah Menangkap Wakil Ketua DPR

Nama Setyo Budianto mencuat saat memimpin tim menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 24 September 2021. Kala itu Setyo berpangkat Brigadir Jenderal.

Penulis: Agus Luqman

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
Profil Setyo Budianto, Ketua Baru KPK yang Pernah Menangkap Wakil Ketua DPR
Setyo Budianto saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KBR, Jakarta - Jenderal polisi bintang tiga Setyo Budianto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Ia mengalahkan sembilan nama lain dalam seleksi calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI pada pemilihan hari terakhir, Kamis (21/11/2024).

Setyo Budianto lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 29 Juni 1967. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989, satu angkatan dengan tokoh-tokoh penting seperti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Agus Andrianto.

Setyo Budianto memiliki pengalaman panjang sebagai reserse polisi. Karirnya di Kepolisian dimulai sebagai Kepala Unit Kejahatan Harta Benda (Kanit Harda) Satserse Poltabes Ujung Pandang, Kepala Satuan Reserse di Polres Jeneponto, hingga menjadi Kapolsekta Wajo.

Ia sempat bertugas di Polda Lampung sebagai Kepala Bagian Serse Ekonomi dan Kabag Serse Narkoba, sebelum dipindah ke Polda Papua sebagai Kepala Satuan Tipikor. Ia juga sempat menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, sebelum ditarik ke Bareskrim Polri.

Di Mabes Polri, Setyo Budianto menjadi penyidik utama Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri serta Penyidik Eksekutif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia juga kerap meraih penghargaan selama karirnya di kepolisian. Mulai dari Bintang Bhayangkara Pertama, Bintang Bhayangkara Nararya, hingga Satyalancana Pengabdian 32 tahun.

Setyo bukanlah orang baru di KPK. Ia pernah ditugaskan di KPK dan menjabat Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan pada 2019. Setahun kemudian, dia menduduki Direktur Penyidikan KPK.

Baca juga:

Menangkap Aziz Syamsuddin

Nama Setyo Budianto mencuat saat memimpin tim menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 24 September 2021. Kala itu, Setyo Budianto berpangkat Brigadir Jenderal dan menjabat Direktur Penyidikan KPK.

Azis Syamsuddin diduga terlibat kasus suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK. KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Kasus ini melibatkan Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu diduga menyuap Robin untuk mengurusi kasus penyelidikan.

Pada September 2021, KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap sebesar Rp3,1 miliar. Azis ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, pada 24 September 2021, karena menolak menjawab perintah untuk dijemput guna keperluan penyidikan KPK.

Setelah itu, Setyo Budianto dipromosikan dengan pangkat Inspektur Jenderal dan mendapat penugasan sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur pada akhir 2021 hingga 2022.

Setyo kemudian ditugasi sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada Oktober 2022 hingga Desember 2023.

Dia lalu dipromosikan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI, sejak 22 Maret 20242 dan naik pangkat satu tingkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi.

Dukung OTT

Berbeda dengan Johanis Tanak yang ingin menghapus OTT KPK, Setyo Budianto termasuk calon pimpinan KPK yang masih menginginkan operasi senyap tersebut.

Hanya saja, Setyo menekankan pentingnya kelengkapan alat bukti dalam OTT dan harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan skala prioritas.

"Terkait dengan OTT menurut kami OTT itu masih diperlukan karena OTT adalah pintu masuk terhadap perkara-perkara yang diperlukan untuk bisa membuka perkara yang lebih besar. Memang OTT ini tidak perlu harus banyak, betul-betul selektif, prioritas tapi masih diperlukan untuk saat ini," katanya saat uji kelayakan dan kepatuan capim KPK di Komisi III DPR, Senin (18/11/2024).

Setyo juga menyoroti adanya ego sektoral di antara pimpinan KPK dan penegak hukum lainnya, yang menurutnya menghambat koordinasi dan penuntasan kasus korupsi.

Hukum
KPK
Capim KPK

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...