ragam
Menakar Arah IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028

Pakar mengingatkan pemindahan ibu kota bukan sekadar soal istilah, melainkan tujuan besar dalam menggeser gravitasi pembangunan.

Penulis: Naomi Lyandra

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
ikn
Lapangan upacara Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KBR, Jakarta- Rencana menargetkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik pada tahun 2028 tertuang dalamsalah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Syafuan Rozi, Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Humaniora BRIN, menilai pemisahan antara pusat politik dan pusat ekonomi dianggap lazim dilakukan di berbagai negara.

“Iya, kalau dalam konteks ilmu politik ya, kan ada istilah yang di undang-undang. Jadi istilah IKM itu adalah istilah bakunya. Tapi dalam implementasi kebijakan, biasanya per-esekutif itu memakai istilah implementasi ya, roadmap perjalanan,” kata Rozi dalam siaran Ruang Publik KBR, Senin (29/9/2025).

Ia mencontohkan sejumlah negara yang menerapkan pemisahan tersebut.

“Mereka menyebut istilah pusat politik itu di Canberra, dan Sydney, Melbourne adalah pusat ekonominya. Hal yang sama juga terjadi di Afrika Selatan ya. Malaysia juga menyebut pusat ekonomi mereka Kuala Lumpur, pusat politik mereka Putrajaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rozi menekankan bahwa pemindahan ibu kota bukan sekadar soal istilah, melainkan tujuan besar dalam menggeser gravitasi pembangunan.

“Bahwa pemindahan ibu kota itu semudah memindahkan pusat gravitasi, selama ini Jawa sentris menjadi Indonesia sentris. Yang kedua adalah tujuannya kan adalah pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Meski begitu, Rozi juga mengingatkan pentingnya menyiapkan kerangka demokrasi di IKN agar tidak sekadar menjadi pusat pemerintahan formal tanpa mekanisme pengawasan.

“Kalau kita mau memperbaiki demokrasi prosedural menjadi demokrasi substantif maka mungkin dalam 10 atau 15 tahun ke depan otoritas IKN didampingi kita bentuk Dewan atau Dewan Nusantara setara dengan DPRD DKI Jakarta dulu,” tegasnya.

red
Bus listrik layanan antar jemput melintasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). ANTARA FOTO
advertisement

Frasa ‘Ibu Kota Politik’ Dipertanyakan

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9/2025) dikutip dari ANTARA.

Khozin pun meminta pemerintah menjelaskan mengenai perubahan frasa tersebut. Perpres No 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Menurutnya, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.

red
Salinan UU IKN. Foto: jdih.maritim.go.id
advertisement

Dia menguraikan, Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.

Namun, kata Khozin, jika yang dimaksud Ibu Kota Politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang justru potensial menimbulkan pertanyaan publik.

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tuturnya.

DPR Tunggu Kajian Penyebutan IKN jadi Ibu Kota Politik

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu kajian mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang disebut sebagai "Ibu Kota Politik" dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dia pun mengaku belum mengetahui dasar timbulnya frasa "Ibu Kota Politik" tersebut. Maka dia pun akan menunggu terlebih dahulu kajian atas hal itu untuk menentukan sikap ke depannya.

"Tunggu dulu, belum lihat kajiannya," kata dia.

red
Salinan UU IKN. Foto: jdih.maritim.go.id
advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan hal tersebut. Menurut dia, IKN memiliki undang-undang yang harus dijadikan acuan.

Di sisi lain, dia pun menilai bahwa timbulnya frasa "Ibu Kota Politik" itu merupakan kehendak subjektif dari Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan IKN dalam posisi yang pas ke depannya.

"Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai istilah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara," kata Aria.

KSP Jelaskan Maksud Ibu Kota Politik

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru dapat menjalankan fungsinya sebagai ibu kota politik manakala infrastruktur dan seluruh sarana pendukung untuk tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah rampung dibangun dan mendukung operasional kerja masing-masing lembaga.

Qodari menyebut saat ini yang baru rampung dibangun ialah Istana Negara IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, sementara untuk gedung parlemen, dan gedung untuk lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi belum masuk tahap pembangunan.

"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya. Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tetapi legislatifnya belum ada, nanti ngomong-nya sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu," kata M. Qodari menjawab pertanyaan wartawan mengenai IKN saat dia ditemui di Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, Senin (22/9/2025) dikutip dari ANTARA.

red
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Jakarta, Senin (22/9/2025). ANTARA/Aria Cindyara.
advertisement

Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat bersama sejumlah jajarannya termasuk Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, pada 21 Januari 2025, telah memasang target IKN beroperasi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Otorita IKN Angkat Suara

Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan pembangunan tahap dua periode 2025–2029 tak hanya mencakup ekosistem untuk legislatif dan yudikatif, tetapi juga ekosistem pendukung, dan akses menuju IKN.

“(Itu semua, red.) termasuk juga dalam Rp48,8 triliun ini, adalah untuk memelihara, untuk mengelola prasarana, dan sarana yang sudah diselesaikan pada tahap awal. Jadi, dari Kementerian PU, Kementerian Perumahan, menyerahkan untuk OIKN untuk kami mengelola dan kami pelihara. Itu dari APBN,” kata Basuki.

red
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono tengah memantau proyek pembangunan di IKN. Foto: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
advertisement

Sebelumnya, dalam penetapan IKN menjadi Ibu Kota Politik, pemerintah menetapkan target pembangunan di kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya. Pembangunan di area kawasan inti pusat pemerintahan setidaknya berkisar 800-850 hektar.

Persentase pembangunan gedung atau perkantoran di IKN mencapai 20 persen. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan jumlah pemindahan dan atau penugasan aparatur sipil negara ke IKN mencapai 1.700 orang hingga 4.100 orang.

Otorita Bakal Bangun Ibu Kota Politik di IKN, Ini Tahapannya

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menggarap IKN calon ibu kota Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai kota pintar, kota hutan dan menjadi ibu kota politik.

"Pembangunan IKN terbagi lima tahapan," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika berbincang bersama wartawan senior dari Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS).yang berkunjung ke IKN, Kaltim, Kamis (25/9/2025) dikutip dari ANTARA.

Pembangunan IKN tahap satu 2020-2024, telah menunjukkan progres atau kemajuan pengerjaan pembangunan 99 persen rampung.

red
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono meninjau jalan bebas hambatan di wilayah Ibu Kota Nusantara yang ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2025. Foto: Humas Otorita IKN
advertisement

Pembangunan tahap IKN dua 2025-2030, jelas dia, pada tahap dua pembangunan ada tiga lembaga melanjutkan pengerjaan pembangunan yang belum selesai pada tahap satu.

Proyek pembangunan baru pada tahap dua ditangani Otorita IKN, termasuk pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif yang kontrak kerja direncanakan ditandatangani pada 15 Oktober 2025, lanjut dia, dengan target IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.

Kemudian pembangunan IKN terbagi dalam beberapa tahapan, yakni tahap tiga 2030-2035, tahap empat 2035-2040 dan tahap lima 2040-2045.

Target 2028 Diragukan, Dorong Progres Pembangunan

Ibu Kota Politik disebut bisa terlaksana jika pembangunan tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah rampung dibangun dan mendukung operasional kerja masing-masing lembaga.

Meski begitu, Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Formappi, Lucius Karus menilai anggaran pembangunan IKN yang besar mesti diiringi dengan progress yang terukur sesuai target. Namun, kini justru menurutnya, progress masih belum sesuai dengan komitmen awal pembangunan IKN.

“Kan yang jadi pertanyaan anggaran sudah sebesar itu tapi kemudian apa laju pembangunan di Ibu Kota Nusantara itu kemudian terlihat mulai melambat itu yang justru membuat kita merasa bahwa jangan sampai kemudian anggaran yang dikeluarkan oleh negara itu akan sia-sia,” katanya dalam siaran Ruang Publik KBR, Senin (29/9/2025).

red
Progres Masjid Negara yang ditargetkan rampung akhir tahun 2025. Foto: Humas Otorita IKN
advertisement

Sementara itu, kata dia, munculnya istilah Ibu Kota Politik dalam peraturan presiden turut menimbulkan kebingungan di tengah publik.

“Munculnya istilah baru dalam peraturan presiden itu tidak bisa disangkal, pasti menghasilkan kebingungan. Karena kita sudah cukup familiar dengan istilah Ibu Kota Negara, tiba-tiba kemudian ada istilah baru lagi Ibu Kota Politik,” ujar Lucius

Menurutnya, konsistensi istilah sangat penting dalam regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir. Ia bahkan menilai istilah baru ini seolah-olah mengonfirmasi keraguan pemerintah dalam melaksanakan perintah undang-undang.

“Saya melihat ini lebih pada ketidakyakinan pemerintah untuk segera menjalankan perintah undang-undang Ibu Kota Nusantara itu dan memastikan proses perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan itu segera terlaksana,” katanya.

Ia menambahkan, ketidakjelasan arah kebijakan justru memperkuat kesan bahwa perpindahan ibu kota menjadi komoditas politik menjelang Pemilu 2029.

“Seolah-olah ini mengirimkan pesan pemerintah ini tetap serius pada agenda untuk memindahkan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara. Dan itu mungkin yang menyenangkan hati publik menjelang pemilu 2029 nanti,” pungkasnya.

Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR Media

Baca juga:

Kasus Keracunan MBG, 3 Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Korban

- Minta Bantuan Presiden hingga LPSK, Istri Diplomat Arya Daru: Suami Saya Tidak 'Neko-neko'

IKN
Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Politik
Presiden prabowo

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...