NASIONAL

Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama, Mahfud MD: Polisi Cermat

"Polisi bekerja dengan cermat,"

AUTHOR / Hoirunnisa

Panji Gumilang tersangka penodaan agama
Penodaan agama, Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/23). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penetapan  pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka hanya menunggu waktu. Menurut Mahfud, Polri juga sudah bekerja dengan cermat dalam kasus ini, hal tersebut terlihat dari saksi yang dimintai keterangan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

"Sudah saya katakan, penetapan tersangka itu (Panji Gumilang) hanya menunggu waktu, polisi sudah cepat bekerja. Tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan dan kapan. Sejak dulu saya sudah bilang ini pasti tersangka, karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia (Panji Gumilang). Cuma agar tidak terputus polisi bekerja dengan cermat," ujar  Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan dalam menyampaikan keterangan persnya di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan polisi tak gegabah ketika menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka lantaran telah diperkuat dengan keterangan ahli hukum pidana, ahli agama hingga ahli teknologi.

“Bahkan juga menguji laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit, kalau dipotong bagian mana yang dipotong akan ketahuan semuanya,” kata Mahfud.



Baca juga:


Kepolisian pada Rabu (02/08) menahan tersangka penodaan agama, Panji Gumilang. Penahanan dilakukan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemimpin Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila atas tuduhan penodaan agama. 

Panji dijerat Pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.  

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!