NASIONAL

Pamit Mundur, Mahfud Sampaikan Catatan Kinerja Kemenko Polhukam

Di antaranya penanganan kasus HAM berat masa lalu. Mahfud mengingatkan, penanganan HAM itu harus memikirkan keadilan bagi para korban.

AUTHOR / Hoirunnisa

Mahfud
Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi (1/2/2024). (Foto: Antara/Indra Arief Pribadi)

KBR, Jakarta - Mahfud MD menyampaikan sejumlah catatan kinerja Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang harus dilanjutkan, usai dirinya mengundurkan diri.

Ada tiga catatan, kata Mahfud, di antaranya penanganan kasus HAM berat masa lalu. Mahfud mengingatkan, penanganan HAM itu harus memikirkan keadilan bagi para korban.

"Yang saya sampaikan tentang penyelesaian HAM berat di masa lalu yang memfokuskan pada sudut korban. Saya katakan, pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12. Itu secara hukum sangat sulit, itu biar hukumnya berjalan, nanti dibicarakan oleh pemerintah atau kemenko polhukam berikutnya. Tapi yang sudah diselesaikan oleh Kemenkopolhukam atas Inpres juga yaitu penyelesaian di luar penyelesaian non Yudisial," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (1/2/2024)

Mahfud juga mengatakan, dirinya melapor kepada Presiden Joko Widodo bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memuji pemerintahan Indonesia atas penanganan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial.

"Menghargai pemerintah Indonesia yang telah melakukan langkah penyelesaian HAM dari sudut korban. Pelakunya masih terus dicari tapi korbannya di santuni terlebih dahulu.Itu resmi Dewan HAM PBB menyampaikan pidatonya," katanya.

Hal lain, Mahfud meminta untuk melanjutkan perihal penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan jumlah sekitar Rp110 triliun. Mahfud mengungkapkan, yang tagihan utang yang sudah terkumpul sebanyak Rp35 triliun atau 31,8 persen dari target.

Selanjutnya, Mahfud menyampaikan penolakannya kepada Presiden Jokowi terkait Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

"Saya menghentikan pembahasan itu karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang," tutup Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud memenuhi pernyataannya untuk mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam.

Surat pengunduran itu diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2/2024) sore.

"Saya menyampaikan surat tentang kelanjutan tugas saya sebagai menko polhukam, intinya saya mengajukan permohonan untuk berhenti. Dan, isi surat itu singkat hanya berisi tiga hal. Pertama, saya menyampaikan terima kasih kepada presiden Joko Widodo yang pada tanggal 23 Oktober 2019, melantik saya sebagai menkopolhukam," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta.

Mahfud menambahkan, dirinya bersama Presiden Jokowi berbincang "dari hati ke hati" dan "saling menghormati", terkait pengunduran dirinya sebagai menko polhukam.

Terkait siapa penggantinya sebagai menko polhukam nanti, Mahfud menyatakan hal itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden.

Baca juga:

- Mahfud Mundur dari Kabinet, PDIP: Semoga Prabowo Menyusul

- Mahfud Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan belum ada nama calon yang bakal mengisi jabatan menkopolhukam.

“Prinsip utamanya adalah penyelenggaraan pemerintahan termasuk tugas dan fungsi Kemenkopolhukam harus tetap berjalan. Mengenai siapa, apakah nanti akan ada menteri ad interim atau akan langsung definitif, itu akan menjadi bagian dari putusan bapak presiden yang akan segera disampaikan setelah beliau menerima Pak Mahfud, jadi kita tidak bicarakan hal itu sekarang,” jelas Ari di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!