KBR, Jakarta - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyatakan orang tua dapat meminta advokasi ketika tak bisa memberikan ASI eksklusif.
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:
KBR, Jakarta - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyatakan orang tua dapat meminta advokasi ketika tak bisa memberikan ASI eksklusif. Ini seiring masih banyaknya ditemukan rumah sakit yang tidak melengkapi fasilitas rawat gabung laktasi.
Sekjen AIMI Farahdiba Tentrilemba mengatakan, informasi itu sebaiknya diberitahukan kepada rumah sakit jauh-jauh hari sebelum proses persalinan.
"Untuk pelayanan yang lebih rooming in misalnya, atau tidak bekerja sama dengan produsen susu formula. Kalau masih ada Rumah Sakit yang seperti itu bisa lakukan advokasi," ujar Farahdiba kepada KBR, Selasa (19/8).
Sebelumnya pemerintah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, mengeluarkan peraturan untuk memberikan sanksi kepada siapa saja yang menghalang-halangi pemberian asi eksklusif selama 6 bulan.
Pasalnya tingkat pemberian ASI ekslusif di daerah itu baru terealisasi sekitar 65 persen dari target 90 persen. Salah satu penyebabnya adalah minimnya ruang khusus menyusui di tempat umum.
Editor: Pebriansyah Ariefana