NASIONAL

Ombudsman RI Minta Kasus Endar Priantoro Jadi Pembelajaran KPK

“Ini bisa dikoreksi dengan cara-cara membangun sistem suatu tatanan yang mengindahkan, menghargai prinsip tata pemerintahan, good governance sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Ombudsman Apresiasi Pengembalian Endar ke KPK
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa, (30/5/2023). (FOTO: ANTARA/Asprilla Dwi)

KBR, Jakarta – Ombudsman RI menyampaikan tanggapannya terkait kembalinya Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan pengembalian itu sudah sesuai dengan permintaan Endar yang ingin posisinya tetap di lembaga antirasuah.

Menurut Robert, kasus Endar bisa menjadi pembelajaran penting terkait adanya maladministrasi dalam mutasi, promosi, atau demosi pegawai di lingkungan pemerintahan.

“Ini bisa dikoreksi dengan cara-cara membangun sistem suatu tatanan yang mengindahkan, yang menghargai prinsip tata pemerintahan, good governance sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku secara resmi di setiap lembaga yang ada,” kata Robert dalam keterangannya di kanal Youtube Ombudsman RI, Kamis (6/7/2023).

Robert menambahkan masalah maladministrasi seperti yang menimpa Endar Prihantoro harus menjadi perhatian KPK kedepannya. Sebab, jika evaluasi tidak dilakukan maka kesalahan itu berpotensi terulang kembali.

Terkait laporan Endar ke Ombudsman, kata Robert, pihaknya sudah menghentikan proses pemeriksaan karena hak pelapor telah dikembalikan.

Baca juga:

- Kasus Endar Priantoro, Ombudsman Minta KPK Kooperatif

- Dewas KPK Tidak Bisa Lanjutkan Kasus Endar ke Sidang Etik

Sebelumnya, Endar Priantoro sempat diberhentikan KPK dengan alasan masa penugasannya sudah habis per 31 Maret 2023.

Namun, Endar menyebut keputusan itu bertolak belakang dengan surat perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023, yang memperpanjang penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Masalah kian pelik, ketika KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri. KPK malah menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Alhasil, Endar pun mengadukan masalah tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga Ombudsman RI.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!