NASIONAL

Dewas KPK Tidak Bisa Lanjutkan Kasus Endar ke Sidang Etik

Syamsuddin Haris beralasan, kasus dugaan etik itu tidak didukung cukup bukti

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Endar Priantoro
Bekas Direktur Penyelidikan Endar Priantoro usai membuat aduan ke Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/04/23). (Antara/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran kode etik terkait dengan pemberhentian Endar Prihantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris beralasan, kasus dugaan etik itu tidak didukung cukup bukti untuk menyidangkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa.

“Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni, yang menyatakan pimpinan dan sekjen melakukan pelanggaran dugaan kode etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Syamsuddin dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca juga:

Syamsuddin mengatakan, surat pemberhentian dengan hormat Endar Prihantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Sedangkan secara prosedural, kata dia, pencopotan itu merupakan hasil keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial dalam rapat pimpinan pada 29 Maret 2023.

“Bahwa pimpinan KPK selaku pengguna atau user dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Syamsuddin.

Baca juga:

Dalam pengusutan kasus dugaan etik ini, Dewas KPK telah memeriksa 10 saksi, termasuk Endar sebagai pelapor dan lima pimpinan KPK.

Adapun dalam laporannya kepada Dewas KPK, Endar mempermasalahkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK Cahya Harefa dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli Bahuri. Padahal sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat kepada KPK tertanggal 29 Maret 2023 yang meminta KPK mempertahankan Endar sebagai Direktur Penyelidikan di Lembaga Antirasuah itu.

Selain melapor ke Dewas KPK, Endar juga mengadukan pencopotan dirinya ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!