NASIONAL

Ombudsman RI: Kenaikan Harga Bawang Capai 20 Persen, Sudah Tidak Wajar

Kenaikan harga pangan yang sudah tidak wajar yakni pada sektor bawang merah dan bawang putih yang kenaikannya mencapai 20 persen.

AUTHOR / Shafira Aurel

harga bawang
Pedagang bawang merah menunggu penjual di Pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/3/2023). (Foto: ANTARA/Abriawan)

KBR, Jakarta - Ombudsman RI meminta Pemerintah memperpendek saluran distribusi pangan guna mencegah kenaikan harga pangan yang tak wajar.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan kenaikan jelang Ramadhan wajar dan sering terjadi. Tetapi, kenaikan harga ini tetap harus dalam taraf wajar.

Pemerintah diminta melalukan upaya nyata dengan memperpendek saluran distribusi guna mencegah penimbunan barang yang berujung harga pangan naik.

"Pemerintah harus memperpendek saluran distribusi jadi membantu barang-barang dari petani itu langsung dimasukkan ke padar. Tanpa melalui tangan-tangan pengumpul dan lain sebagianya. Jadi operasi pasarnya harus langsung ke pasar, bukan melalui operasi bazar. Karena operasi bazar itu sering kali pencitraan nya yang banyak," ujar Yeka Hendra Fatika, saat dihubungi KBR, Rabu (22/3/2023).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menambahkan pemerintah harus bisa mendeteksi dan memantau terkait dengan kenaikan harganya pangan wajar mana yang tidak wajar.

Yeka menyebut kenaikan harga pangan yang sudah tidak wajar yakni pada sektor bawang merah dan bawang putih yang kenaikannya mencapai 20 persen.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!