NASIONAL

OJK: Untuk Sektor Produktif, Pinjol Banyak Sekali Manfaatnya

OJK terus mengeluarkan kebijakan baru yang mengedepankan asas manfaat pinjaman online legal atau peer to peer (P2P).

AUTHOR / Astry Yuana Sari, Muji Lestari

EDITOR / Sindu

OJK: Untuk Sektor Produktif, Pinjol Banyak Sekali Manfaatnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pinjaman online (pinjol) memiliki banyak manfaat jika diperuntukkan sektor-sektor produktif. Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi, jika pinjaman online digunakan untuk sektor produktif, justru menguntungkan debitur dan penyedia pinjaman.

Karena itu, OJK terus mengeluarkan kebijakan baru yang mengedepankan asas manfaat pinjaman online legal atau peer to peer (P2P). Langkah itu sesuai roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Kami di OJK terus mengedepankan dan menerbitkan serangkaian kebijakan baru untuk mengedepankan manfaat. Sebetulnya pinjol ini banyak sekali manfaatnya terutama jika diperuntukkan untuk sektor-sektor yang produktif. Nah, bersama yang lain termasuk teman-teman wartawan, kita berikan literasi dan edukasi yang mencukupi, jadi jangan pinjaman itu digunakan untuk hal-hal yang sifatnya negatif, yang menimbulkan dampak yang negatif juga kepada para debiturnya," kata Hasan saat pengukuhan kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh, dikutip dari ANTARA, Selasa, (11/6/2024).

Hasan menjelaskan, kebijakan tersebut seperti mendukung adanya batas maksimum pembiayaan melalui regulasi, juga upaya perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM. Selain itu OJK juga terus melakukan literasi keuangan di tengah banyaknya konsumen yang terjerat pinjaman online ilegal.

Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir

Akhir Mei lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeklaim telah memblokir platform pinjol ilegal pada tahun ini. OJK mengimbau masyarakat terus waspada dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto mengungkap ciri platform pinjol resmi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan keuangannya.

Selain mengecek melalui nomor 157, masyarakat juga bisa mengamati pinjol saat mengakses aplikasi. Biasanya, pinjol resmi tidak meminta akses data pribadi.

"Tim kami di OJK siap membantu masyarakat untuk memastikan apakah pinjol itu legal atau tidak. Kedua adalah ciri paling utama, pinjol legal, meminta akses 3 hal, kamera, lokasi sama mikrofon, tidak data-data lain. Itu saja kiranya kalau sudah memenuhi itu insyaallah itu legal," kata Bambang, saat wawancara dengan wartawan dalam Journalist Class OJK di Kediri, 28-29 Mei 2024.

Sesuai Kebutuhan

OJK berharap masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming yang tidak wajar. Misalnya menawarkan pinjaman uang atau modal dengan nilai bunga yang tinggi atau tidak logis.

"Jangan abal, pilihlah pinjol legal terdaftar OJK, kemudian jangan asal, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan tidak keinginan, jangan abai jika memiliki kewajiban bayarkan sesuai dengan perjanjian. Sehingga tiga hal itu menghindarkan diri dari penggunaan pinjol yang tidak bijaksana," terangnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menemukan 537 pinjaman online (pinjol) ilegal. Ratusan aplikasi maupun informasinya kini telah diblokir.

Berdasarkan catatan OJK, temuan tersebut terjadi selama Februari hingga Maret 2024. Selain pinjol ilegal, OJK juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi serta 17 entitas investasi ilegal. Meliputi penawaran kerja paruh waktu sistem deposit, investasi tak berizin, jual beli kripto dan multilevel marketing ilegal.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!