NASIONAL

Kominfo Blokir Belasan Ribu Aplikasi Pinjol Ilegal

Sosial media yakni Facebook menjadi sarana utama yang paling gencar mempromosikan pinjol ilegal.

AUTHOR / Shafira Aurel, Resky Novianto

EDITOR / Sindu Dharmawan

Kominfo Blokir Belasan Ribu Aplikasi Pinjol Ilegal
Ilustrasi: Pejabat Polri menunjukkan barang bukti kasus pinjol, Senin, (25/10/21). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 14.297 konten produk keuangan ilegal sejak 2016 hingga Agustus 2023. Staf Ahli Menteri Kominfo bidang Komunikasi & Media Massa, Widodo Muktiyo mengatakan bakal terus menggencarkan upaya memblokir aplikasi maupun konten yang terindikasi terkait pinjaman uang ilegal.

Langkah ini diklaim sebagai bentuk keseriusan pemerintah memberantas maraknya peredaran pinjol di era digital. Kata dia, sosial media yakni Facebook menjadi sarana utama yang paling gencar mempromosikan pinjol ilegal. Karena itu, Kominfo juga akan meningkatkan pengawasan pinjol ilegal di sosial media.

“Pemerintah dalam hal ini Kominfo itu sudah melakukan aksi penutupan atau men-takedown berbagai pelaporan masyarakat, dan juga berbagai monitor yang kita lakukan di ranah digital ini. Karena kita punya cyberdrone yang di dalamnya memonitor, termasuk memonitor apakah ini pinjaman online legal atau tidak. Ini juga kita lakukan bersama-sama dengan OJK,” ujar Widodo dalam Webinar Edukasi Pinjaman Online, Minggu, (19/5/2024).

Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi & Media Massa, Widodo Muktiyo menambahkan langkah lain yang diambil untuk memberantas pinjaman uang ilegal adalah dengan mengoptimalkan pencegahan mulai dari hulu hingga hilir.

Masyarakat Berpotensi Merugi hingga Ratusan Triliun

Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun akibat pinjol dan investasi ilegal sejak 2007 hingga 2022. Hal itu salah satunya lantaran kemudahan dalam membuat aplikasi investasi dan pinjol ilegal terus menjamur.

Deputi Komisioner bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Sardjito meminta masyarakat berhati-hati dan lebih memperbanyak literasi soal keuangan digital.

"Kita nutup pinjol, Pak, sekarang ditutup 5 menit kemudian muncul lagi. Makanya kita kerja sama dengan Google, Meta teman-teman juga Instagram kita ingin juga mereka menyaring supaya tadi saya sampaikan kejahatannya di bumi dan langit, karena anak-anak bisa mencari dari WA, SMS, dan sebagainya dikira itu benar, klik. Tahu-tahu duitnya hilang, nah ini," kata Sardjito dalam Acara Festival Literasi Finansial 2023, Senin, (28/8/2023).

Menurut Deputi Komisioner bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Sardjito, upaya pemerintah memberantas pinjol perlu didukung, ditunjang dengan kontribusi konkret pihak swasta.

Kata dia, OJK terus berusaha menjerat para pelaku pinjol ilegal dengan tuntutan pidana yakni minimal 5 dan maksimal 9 tahun penjara dengan denda hingga 1 triliun rupiah.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!