NASIONAL

MPR Kaji Kemungkinan Kembalikan Anggota MPR Utusan Golongan seperti Sebelum Amandemen Konstitusi

Utusan Golongan dihapus dari susunan keanggotaan MPR melalui Amandemen Keempat UUD 1945 pada 2002.

AUTHOR / Ellika Falah Putri

MPR
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat Peringatan Hari Konstitusi 2023 dan HUT ke-78 MPR di Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengkaji kemungkinan mengembalikan lagi Utusan Golongan sebagai anggota MPR. 

Utusan Golongan dihapus dari susunan keanggotaan MPR melalui Amandemen Keempat UUD 1945 pada Agustus 2002. 

Setelah Amandemen Keempat, keanggotaan MPR RI hanya terdiri dari anggota DPR RI sebagai perwakilan partai politik, dan anggota DPD RI sebagai perwakilan daerah.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan keberadaan utusan golongan di MPR bakal menjadi perwujudan dari kedaulatan rakyat yang dipilih oleh rakyat.

"Hari ini kita kehilangan satu, yaitu utusan golongan. Inilah yang sedang kita dalami dan kaji lagi di MPR, untuk dapat dihadirkan utusan golongan. Agar organisasi keagamaan, wartawan, dokter dan profesi lain dan kelompok lain masuk dalam konstitusi kita dan mampu menyalurkan berbagai aspirasinya," kata Bambang Soesatyo saat memberi sambutan di Peringatan Hari Konstitusi di gedung MPR, Jumat (18/8/2023).

Baca juga:


Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan MPR juga perlu kembali diberikan kewenangan subyektif superlatif.

Menurut Bambang, kewenangan itu diperlukan agar jika terjadi sesuatu yang tidak diatur dalam konstitusi atau terjadi kebuntuan konstitusi, MPR bisa memberikan jalan keluar.

Bambang juga menanggapi kritik dari masyarakat mengenai kewenangan subyektif superlatif yang akan kembali menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Belum apa-apa MPR kemarin sudah ramai dibicarakan. Padahal kita hanya bicara tentang kewenangan yang bisa kita harapkan kembali dimiliki oleh MPR, kewenangan subyektif superlatif. Agar kita MPR mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak ada jalan keluarnya di konstitusi kita," kata Bambang Soesatyo.

Bambang mengatakan MPR ikut berupaya mengatasi berbagai kemungkinan yang akan dihadapi negara Indonesia ke depan. Kewenangan dan tugas MPR diarahkan untuk dapat mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara secara konstitusional, serta berkontribusi mendukung keberlanjutan pembangunan bangsa.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!