NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres Maksimal 70 Tahun

pemohon telah kehilangan objek perkara dan tidak beralasan menurut hukum

AUTHOR / Shafira Aurelia Mentari

Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang permohonan uji materiil usia capres dan cawapres di Jakarta, Senin (16/10/23). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum yang meminta batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun. Perkara ini diajukan oleh pemohon atas nama Guy Rangga Boro.

Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada siang ini.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya. Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon," ungkap Anwar Usman melalui tayangan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (23/10/2023).

MK menyatakan bahwa pemohon telah kehilangan objek perkara dan tidak beralasan menurut hukum. Sebab, Pasal 169 huruf q  pada UU Pemilu yang mengatur syarat capres cawapres telah berubah lewat putusan MK pekan lalu. Pasal itu diubah menjadi minimal usia 40 tahun, kecuali berpengalaman menjadi kepala daerah.

Menurut majelis hakim yang dibacakan Arif Hidayat, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan sebagai dampak kehilangan objek tersebut.

Baca juga:

Dalam putusan gugatan ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan pertimbangan hukum dari hakim Suhartoyo.

"Dimana saya tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada para pemohon dengan alasan bahwa para pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, sehingga pemohon tidak relevan memohon untuk memakai norma Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk kepentingan pihak lain," ucap Suhartoyo dalam kesempatan yang sama.

Dalam petitum gugatan pemohon, MK harus turut mengatur pembatasan usia maksimal dengan frasa "usia paling tinggi 70 tahun" sebagai peraturan usia batas atas yang belum diatur dalam persyaratan menjadi capres-cawapres.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak pokok permohonan kedua, yang meminta ada larangan terhadap seorang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden. Ketua MK Anwar Usman beralasan, permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum. Menurut MK, permohonan itu dapat menimbulkan redundansi atau kelimpahan makna. 

MK menilai tambahan norma itu berdampak pada adanya pengulangan makna yang memiliki kecenderungan keragu-raguan dan justru dapat mempersempit cakupan norma dasar. Majelis hakim MK menegaskan pasal 169 huruf d telah mencakup makna sangat luas, yaitu semua jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana pelanggaran HAM seperti yang dimaksud oleh para pemohon. Pemohon dalam perkara ini yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang menyertakan sebanyak 98 advokat.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!