NASIONAL

Bentuk Mahkamah Kehormatan, Ketua MK Jawab Tudingan Konflik Kepentingan

"Kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa sih makna konflik kepentingan, conflict of Interest terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi,"

AUTHOR / Muthia Kusuma

Putusan MK syarat capres-cawapres
Ketua MK Anwar Usman saat Konpers Majelis Kehormatan MK, Senin (23/10/23). (MK)

KBR, Jakarta- Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Protes putusan terhadap putusan MK disampaikan sebagian masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara karena Anwar ikut memvonis gugatan yang dinilai dapat memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju pada Pilpres 2024.


"Masalah konflik kepentingan dan sebagainya, rekan-rekan dipersilakan untuk membaca mengkaji putusan Mahkamah Agung Nomor 004/PUU-1/2003 mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa sih makna konflik kepentingan, conflict of Interest terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi," ucap Anwar dalam konferensi pers daring pembentukan Mahkamah Kehormatan MK melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin, (23/10/2023).

Ketua MK Anwar Usman berdalih yang diuji MK berkaitan dengan norma. Dia menegaskan makna konflik kepentingan menyangkut sosok berlaku di pengadilan lain. Kata dia, hal itu berbeda dengan di MK yang mengadili norma abstrak dan bukan mengadili fakta atau sebuah kasus.

Terkait hal itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan  membentuk Mahkamah Kehormatan merespon tujuh aduan terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi yang menangani permohonan uji materi syarat usia capres dan cawapres. Mahkamah Kehormatan MK beranggotan Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Ketiganya akan bermusyawarah untuk menentukan ketua MKMK.

Baca juga:

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres-Cawapres, berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten-Kota. Putusan MK itu merespons permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan mengatakan, 

"Sehingga pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, pada Senin  (16/10/2023).

Ketua MK Anwar Usman menambahkan, ada perbedaan norma pasal yang digugat pemohon yakni seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqib Birru, dibandingkan pemohon lain seperti Partai Solidaritas Indonesia PSI, maupun Partai Garuda. Almas memfokuskan permohonan  pada berusia paling rendah-rendahnya 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. Almas mengambil inspirasi dari sosok yang dikagumi, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu lantas menuai kecaman. Penyebabnya  Ketua MK yang memutuskan perkara ini adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.  

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!