NASIONAL

Menko Polhukam Serahkan Laporan Dugaan TPPU Panji Gumilang ke Polisi

Sebanyak 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan Al Zaytun telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

AUTHOR / Resky Novianto

Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Bandung, Jabar (23/6/2023). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menyampaikan laporan baru ke polisi, tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Mahfud menyebut sebanyak 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan Al Zaytun telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita sudah menyebutkan di situ tindak pidana, yang mungkin terkait dengan itu. Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Mahfud menambahkan, selain pelaporan dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang, pihaknya juga mengungkapkan fakta lain terkait pimpinan Al Zaytun tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud mengungkapkan adanya laporan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun.

"Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi atas nama pribadi Panji Gumilang istri dan anak-anaknya," tuturnya.

Mahfud menyebut ada 295 bidang tanah yang diidentifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional tercatat merupakan milik Panji Gumilang dan keluarganya.

"Jumlahnya itu 295 sertifikat masih dicari lagi, kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan," ungkapnya.

Baca juga:

- Wapres Pastikan Ponpes Al Zaytun akan Dibina

- Ponpes Al Zaytun, Mahfud: Tetap Jalan dan Dibina Kemenag

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!