NASIONAL

Menko Polhukam: Ada Indikasi Pelibatan Anak-anak dalam Kampanye Pilkada

Tindakan berikutnya kalau diajak untuk kampanye pasti ikut karena menginginkan imbalan, pasti ikut karena menginginkan top up.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / R. Fadli

Kampanye
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (Foto: KBR/Ken)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menemukan, mulai ada indikasi pengerahan anak-anak untuk melakukan kampanye di masa Pilkada Serentak 2024.

Dia lantas meminta agar aparat mencegah jika ada pengerahan anak-anak untuk kepentingan kampanye tersebut.

“Kemarin saya juga bertemu dengan beberapa tokoh karena di daerah juga mulai ada, ini baru indikasi, tapi ada, anak-anak melakukan kampanye, nanti dari aparat TNI-Polri harus menghindari ini,” ucapnya dalam acara “Kesiapan Penyelengaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 wilayah Bali dan Nusa Tenggara”, dipantau via kanal Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (30/7/2024).

Di bagian lain, Hadi juga mengingatkan anak-anak kini sudah ada yang terpapar judi online dengan melakukan top up. Jangan sampai, karena mereka tidak punya uang untuk top-op malah turut serta di momen kampanye untuk menerima imbalan guna top up.

“Jangan gunakan anak-anak di bawah umur karena anak-anak di bawah umur juga sudah mulai terpapar judi online, kalau judi online dia mau top up tidak punya uang maka tindakan berikutnya kalau diajak untuk kampanye pasti ikut karena menginginkan imbalan, pasti ikut karena menginginkan top up,” tegasnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.

Berikut Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye.

"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih."

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Tak hanya UU Pemilu yang mengatur soal larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Baca juga:

Disabilitas Minta Pilkada Jabar Tanpa Diskriminasi

Pilkada, Kasus Kriminalisasi Menggunakan UU ITE Bakal Makin Banyak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!