NASIONAL

Menko PMK Usul Pembentukan Satgas PPDB Libatkan Kejaksaan dan Polri

"Saya sekarang sedang menunggu Kepresnya."

AUTHOR / Muthia Kusuma

EDITOR / Rony Sitanggang

PPDB
Ilustrasi: Calon siswa mengisi data melalui komputer saat PPDB di SMPN 1 Kota Bogor, Jabar, Senin (01/07/24). (Antara/Arif Firmansyah)

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan pembentukan satuan tugas pengendalian Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB). Muhadjir menyebut, usulan itu merupakan bagian tindak lanjut mengenai berbagai laporan tindak kecurangan dalam pelaksanaan PPDB yang mengarah kepada pelanggaran hukum. 

Ia menyebut, usulan ini sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya sekarang sedang menunggu Kepresnya. Kalau nanti Kepresnya sudah turun mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan betul. Karena sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan. Karena dari unsur Kejaksaan, unsur kepolisian belum terlibat, padahal itu kan jelas-jelas pelanggaran," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Senin (1/7/2024).

Muhadjir mengatakan, berbagai laporan dugaan kecurangan yang diterima terkait pelaksanaan PPDB seperti penggunaan ijazah palsu calon peserta didik, atau penggunaan dokumen kependudukan palsu agar calon peserta didik bisa memenuhi persyaratan PPDB.

Baca juga:

Sebelumnya lembaga Ombudsman RI meminta kepala daerah dan inspektorat daerah memperkuat pengawasan penyelenggaraan PPDB. Ombdusman di sejumlah daerah juga membuka posko pengaduan terkait masalah penerimaan siswa baru PPDB sistem zonasi.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!