NASIONAL
Mendagri: 32 Pj Kepala Daerah Mundur Karena Maju Pilkada
syarat mendaftar Pilkada tidak boleh menjadi Aparatur Sipil Negara
AUTHOR / Naufal Nur Rahman
-
EDITOR / Wahyu Setiawan
KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ada 32 penjabat kepala daerah yang mundur karena mau maju di Pilkada 2024. Mereka mundur karena syarat mendaftar Pilkada tidak boleh menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sampai hari ini, kami dari 273 kalau tidak salah pejabat baik gubernur, bupati dan wali kota. Hampir separuh nya, separuh seluruh kepala daerah, itu 32 yang sudah mengajukan mengundurkan diri dan kami sudah melakukan proses," kata Tito saat pelantikan Pj Gubernur Riau, Kamis (15/8/2024).
"Sebagian sudah dilaksanakan seperti di Papua Selatan, itu juga akan maju gubernur. Kemudian juga ada beberapa bupati, wali kota juga mau maju pejabatnya. Total semua 32," ungkapnya.
Pada pekan lalu, Tito menyebut ada 34 penjabat kepala daerah yang mengirim surat pengunduran diri. Dia mengatakan tidak akan menghalangi hak politik setiap warga negara.
Baca juga:
- Mempertanyakan Transparansi Seleksi Penjabat Kepala Daerah
- Mendagri: Ikut Pilkada, Ada 10 Penjabat Kepala Daerah Mundur
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!