NASIONAL

Menaker: Buruh Menolak PP Pengupahan

Salah satu bedanya, mencakup formula penghitungan baru tentang upah minimum.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Menaker: Buruh Menolak PP Pengupahan
Ilustrasi: Aksi demo buruh menolak upah murah. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui ada penolakan dari serikat buruh terkait penggunaaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Aturan ini menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang juga membahas soal pengupahan. Salah satu bedanya, mencakup formula penghitungan baru tentang upah minimum.

Kata Ida, protes penolakan itu salah satunya ditunjukkan dengan aksi demonstrasi serikat buruh yang terjadi di sejumlah lokasi. Salah satunya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.

“Penolakan atas formula (PP) 51 Tahun 2023 ini, sudah mulai disampaikan ketika PP ini keluar, disampaikan oleh beberapa serikat buruh ada yang sudah melakukan demo, baik di kantor kami atau di beberapa tempat yang lain. Melihat itu, tentu sangat berharap pada Bapak/Ibu Gubernur, Bapak/Ibu Bupati-Wali Kota, kami berharap menyikapi situasi kondisi ini secara bijak,” kata Ida saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin, (20/11/2023).

Tiga Variabel

Ida meminta, kepala daerah untuk tegas dan patuh terhadap ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu, Ida berharap para kepala daerah berkoordinasi dengan polda dan Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah sebagai mitigasi jika terjadi unjuk rasa.

Ida menyampaikan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 terdapat tiga variabel utama untuk menentukan upah minimum 2024. Yakni, angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Mohon dipahami bahwa indeks tertentu dengan range kisaran 0,10 sampai 0,30 ini adalah kontribusi ketenagakerjaan terhadap pembangunan ekonomi di setiap wilayah, dan PP 51 ini memberikan kewenangan bagi setiap dewan pengupahan daerah untuk berembuk menentukan berapa indeks yang akan digunakan sebagai dasar penyesuaian atau nilai kenaikan upah minimum tahun depan,” ujarnya.

Ida mengeklaim, PP Nomor 51 Tahun 2023 sebelumnya sudah melalui tahapan penyerapan aspirasi pihak terkait, konsultasi publik, dan sosialiasi yang saat ini masih terus berlangsung. Pihak terkait yang diundang yakni perwakilan dari serikat buruh, pengusaha, dinas ketenagakerjaan, akademisi, dan pakar. PP tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 10 November 2023.

Baca juga:

Buruh: Pemerintah Otak-atik Rumus untuk Pertahankan Upah Rendah

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!