NASIONAL

Buruh: Pemerintah Otak-atik Rumus untuk Pertahankan Upah Rendah

Sekadar membangun formula mengotak-atik rumus yang pada intinya adalah untuk mempertahankan upah rendah dengan kenaikan rendah.

AUTHOR / Shafira Aurel

Buruh: Pemerintah Otak-atik Rumus untuk Pertahankan Upah Rendah
Sejumlah buruh berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono

KBR, Jakarta - Kalangan buruh menuding pemerintah mengotak-atik rumus pengupahan untuk mempertahankan upah rendah. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono meminta pemerintah berhenti menipu dengan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada buruh.

"Sekadar membangun formula mengotak-atik rumus yang pada intinya adalah untuk mempertahankan upah rendah dengan kenaikan rendah. Berhenti mempercayai fiksi bahwa upah ditetapkan sebagai pertemuan kurva penawaran dan permintaan pada titik ekuilibrium di pasar tenaga kerja," kata Djoko saat menggelar aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (7/11/2023).

Djoko menuntut pemerintah memberikan upah yang layak bagi buruh. Dia menegaskan, SPN menolak sistem pengupahan dari pemerintah.

Dia menilai sistem pengupahan saat ini tidak layak dan jauh dari kesejahteraan buruh.

Ia menuntut pemerintah menetapkan sistem pengupahan yang berkeadilan menurut buruh, yaitu berdasarkan perhitungan 100 persen PDB untuk Upah Minimum Nasional (UMN), serta Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) untuk upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

"Aksi hari ini untuk menuntut upah minimum dengan sistem yang terbaru dan menurut pemikiran kaum pekerja itu adalah layak dan wajar. Maka kita akan menggunakan pedoman yang namanya produk domestik bruto, yang sering di pamer-pamerkan oleh presiden, gubernur, dan bupati," ujar Djoko, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (7/11/2023).

Baca juga:

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada rumus baru penghitungan UMP 2024. Ada tiga komponen yang dipertimbangkan yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengeklaim sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!