NUSANTARA

Menag Coret FKUB dari Rekomendasi Rumah Ibadah, Wapres: Tidak Boleh

"Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja."

AUTHOR / Ken Fitriani

EDITOR / Rony Sitanggang

gereja
Spanduk penolakan pendirian gereja di Banyuanyar Solo Jawa Tengah. (Foto: Istimewa/Yudha)

KBR, Jakarta- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menolak  jika syarat pendirian rumah ibadah nantinya tak lagi perlu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pernyataan Wapres tersebut merupakan respon dari pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perihal pendirian rumah ibadah nantinya tidak memerlukan lagi rekomendasi dari FKUB, tetapi hanya melalui Kemenag.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama. Kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Wapres usai kunjungan kerja ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (7/8/2024).

Menurut Wapres, proses pendirian rumah ibadah tidak bisa terjadi begitu saja. Namun harus melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama. Sebab prosesnya pendirian rumah ibadah harus ada kesepakatan yang dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan.

"Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ungkapnya.

Karenanya, Wapres sekali lagi menegaskan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.

"Jadi, ada asbabunnuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," pungkas Wapres.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas   akan mencoret rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pembangunan tempat ibadah. Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag.

Yaqut mengatakan aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," ucap Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).

Saat ini, aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam SKB 2 menteri. Itu tertulis dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!