NASIONAL
Mayor Teddy Hadir di Barisan Prabowo, Bawaslu: Bukan Pelanggaran
"Prabowo Subianto masih menjabat sebagai menteri pertahanan dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat"
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
KBR, Jakarta– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan hadirnya perwira TNI aktif, Mayor Teddy Indra Wijaya dalam barisan pendukung calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dalam debat capres pertama yang digelar KPU RI, Selasa 12 Desember lalu bukan termasuk pidana pemilu. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan setelah pihaknya melakukan penelusuran, Teddy bukan bagian dari tim kampanye Prabowo.
Kata Bagja, kehadiran Teddy dalam momen itu sebagai petugas pengamanan Prabowo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
“Kami menelusuri atas nama Teddy Indra Wijaya bukanlah dari tim pelaksanaan kampamye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Bahwa sebagaimana diketahui paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto masih menjabat sebagai menteri pertahanan dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimakasud dalam ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja akan berkoordinasi dengan KPU guna mengetahui petugas pengamanan yang ada di pasangan calon baik nomor urut satu, dua, dan tiga.
Baca juga:
- Mayor Teddy Ikut Barisan Prabowo Saat Debat Capres, Puspen TNI: Ajudan Melekat
- Kenaikan Anggaran di Kementerian Pertahanan Dinilai Tak Wajar
Sebelumnya, dalam sejumlah video dan foto beredar, Mayor Teddy Indra Wijaya terlihat duduk dalam barisan pendukung Prabowo Subianto. Pada momen itu, tampak Teddy menggunakan pakaian dengan warna yang sama dengan pendukung Prabowo.
Mabes TNI melalui Juru bicara, Julius Widjojono menyampaikan hadirnya Teddy dalam debat capres tersebut hanya mengikuti agenda Prabowo.
“Dia hanya ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi, ajudan melekat ikut kegiatan Menhan, akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya,misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye dan akan salah jika yang bersangkutan gunakan seragam militer saat itu,” kata Julius melalui keterangan tertulis yang diterima KBR, Senin (18/12/2023).
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!