NASIONAL

Mahfud Minta Dugaan Korupsi Bekas Kabasarnas Diselesaikan di Peradilan Militer

Artinya saya secara pribadi berpendapat itu peradilan militer lebih steril dari opini publik.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Hermawan Arifianto

Mahfud Minta Dugaan Korupsi Bekas Kabasarnas Diselesaikan di Peradilan Militer
Mahfud MD melakukan konferensi pers usai pelantikan pejabat eselon I di Kominfo, Selasa (23/5/2023), (FOTO: ANTARA/Aditya Pradana Putra).

KBR, Banyuwangi - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong kasus dugaan suap yang menyeret bekas Kepala Basarnas Henri Alfiandi diselesaikan di peradilan militer.

Mahfud minta kasus itu tidak diperdebatkan berlarut-larut dan berkepanjangan. Kata dia, yang terpenting dugaan korupsi itu tetap diusut.

"Jadi ini sudah benar dan syukur sekarang sudah ditahan. Artinya saya secara pribadi berpendapat itu peradilan militer lebih steril dari opini publik, opini media, opini LSM, dan intervensi politik peradilan militer selama ini," ujar Mahfud di Banyuwangi, Selasa (1/8/2023).

"Sehingga saya sangat yakin bahwa ini juga diberlakukan sebagai pelaku korupsi yang benar dan dihukum berdasar hukum korupsi," imbuhnya.

Baca juga:

Mahfud meminta agar polemik soal prosedur penanganan tidak menghambat penuntasan dugaan korupsi yang ada.

Mahfud mengakui kerap ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan. Namun kata dia, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke peradilan militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.

Sesuai Aturan

Menurut Mahfud, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pidana yang dilakukan anggota TNI memang diselesaikan di peradilan militer.

Namun kemudian muncul Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di situ diatur untuk pidana umum diadili di peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer diadili di peradilan militer.

"Tetapi itu ada aturan di Pasal 74 Ayat 2 undang-undang tersebut. Di mana disebutkan, sebelum ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru yang menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer. Jadi sudah tidak ada masalah. Tinggal masalah koordinasi," jelas Mahfud di Situbondo, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023. Dua di antaranya yakni anggota TNI yang bertugas di Basarnas. Yaitu Kabasarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator AdministrasiKabasarnas Afri Budi Cahyanto. Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Pihak TNI lantas menyesalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. TNI berdalih, memiliki mekanisme sendiri melalui peradilan militer.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!