NASIONAL

Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas, Ini Kata Jokowi

"Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan. Sudah. Kalau itu dilakukan, rampung,"

AUTHOR / Heru Haetami

OTT Basarnas
Waka KPK Alexander Marwata menunjukkan barang bukti dan tersangka suap Basarnas di Jakarta, Rabu (26/07/23). (Antara/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta-  Presiden Joko Widodo angkat bicara ihwal penetapan tersangka Kebasarnas Marsekal Madya Henri Alfian dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Jokowi menyebut kisruh penetapan tersangka hanya masalah koordinasi dalam menjalankan kewenangan saja.

"Itu masalah, menurut saya masalah koordinasi, masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan. Sudah. Kalau itu dilakukan, rampung," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Presiden Jokowi menyatakan bakal mengevaluasi perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil.

"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu, semuanya. Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," katanya.


Baca juga:

Respons Jokowi usai OTT KPK Proyek Kereta Api

- Menko Luhut: OTT Jelek Buat Indonesia

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT. Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).

Ia mengakui bahwa peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.

"Tim penyelidik kami, mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwa sahnya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita KPK," ujar Johanis setelah pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Kasus bermula ketika  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/05/23). Dari hasil operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Basarnas tahun 2021-2023. 

Para tersangka itu Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!