NASIONAL

Mahfud: Jangan Kuasai Aset Negara dengan Melawan Hukum

"Banyak sekali aset negara yang sekarang ini dikuasai oleh pihak swasta, perorangan, secara melawan hukum. Dan kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik," kata Mahfud

AUTHOR / Ellika Falah Putri

 Mahfud: Jangan Kuasai Aset Negara dengan Melawan Hukum
Satgas BLBI saat menyita aset salah satu dari obligor BLBI, Rabu (22/6/22). (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar pihak swasta tidak menguasai tanah milik negara dengan alasan apapun secara melawan hukum.

Itu disampaikan Mahfud MD usai menggelar rapat terkait masalah pengelolaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat 8 September 2023.

"Banyak sekali aset negara yang sekarang ini dikuasai oleh pihak swasta, perorangan, secara melawan hukum. Dan kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik, ada yang berproses untuk dikembalikan, ada yang engga," ucap Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam Konferensi Pers Update Sengketa Lahan Kawasan GBK, Jumat (8/9/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD mendorong penyelamatan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta, baik secara terang-terangan, maupun diam-diam.

Mahfud mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dimana negara berhasil menyita aset sebanyak Rp 31 triliun selama 1,5 tahun terakhir.

"Lalu ada aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kemenkeu, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan negara pengurusannya pada Kemensetneg,"pungkasnya.

Baca juga:

- Pemerintah Berencana Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!