NASIONAL

Legislator: Tidak Ada Agenda Pembahasan Revisi UU TNI Besok

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI membatalkan dan meninjau ulang agenda revisi UU TNI.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Hoirunnisa

EDITOR / Sindu

Legislator: Tidak Ada Agenda Pembahasan Revisi UU TNI Besok
Ilustrasi pasukan TNI. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta– Wakil Ketua Komisi Pertahanan (I) DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari menyatakan tak ada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Rabu esok, 22 Mei 2024.

Pernyataan ini disampaikan Abdul Kharis menjawab pernyataan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menyebut DPR berencana membahas UU TNI, esok.

“Komisi I tidak membahas revisi UU TNI, tidak ada agenda membahas itu. Kabar burung kayak begini yang infomasinya enggak valid kayak gini, jangan terus seperti ini. Kami enggak ada agenda itu,” ucap Abdul kepada KBR, Selasa, (21/5/2024).

Abdul juga enggan membahas soal Pasal 47 poin 2 dalam draf RUU TNI, yang dinilai bisa mengembalikan dwifungsi ABRI, seperti era Orde Baru.

“Aku enggak mau mengomentari, lah wong aku enggak bahas kok,” ujarnya.

Batalkan Revisi UU TNI

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut DPR akan membahas UU TNI Rabu esok, 22 Mei 2024.

“Dalam draf terakhir, April 2023 yang kami terima terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia,” bunyi rilis pers yang diterima KBR, 19 Mei 2024..

Koalisi mendesak DPR RI membatalkan dan meninjau ulang agenda revisi UU TNI. Sebab, revisi tidak urgen dilakukan saat ini. Ditambah lagi, substansi perubahan yang diusulkan pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI, tapi justru sebaliknya.

“Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI,” sambung koalisi dalam rilisnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan beranggotakan Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Forum de Facto, dan KontraS. Lalu, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBJ Malang Setara Institute, AJI Jakarta.

Belum Dibahas?

Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia mengaku belum membahas soal rencana revisi Undang-Undang TNI di internal mereka.

Juru bicara TNI, Nugraha Gumilar meyakini, pembahasan akan mengikutsertakan partisipasi dari masyarakat. Kata dia, pembahasan akan dilakukan sesuai prosedur di DPR.

"Menurut saya itu terlalu dini, ya. Kami sendiri dari TNI belum ada undangan untuk merevisi Undang-ndang TNI. Kalau draf sifatnya diskusi kecil mungkin pernah ada," kata Gumilar kepada KBR, Selasa, 21 Mei 2024.

Sesuai Cita-Cita Refornasi

Di sisi lain, ia mengeklaim TNI sudah bertugas sesuai cita-cita reformasi. Juru bicara TNI Nugraha Gumilar juga menyatakan Tentara Nasional Indonesia berkomitmen menjadi lembaga profesional.

Klaim ini disampaikan Nugraha Gumilar bertepatan dengan peringatan 26 tahun Reformasi. Salah satu agenda reformasi adalah menghapus dwifungsi TNI.

Sebab sebelum reformasi, TNI atau ABRI tidak hanya berfungsi sebagai pertahanan negara, melainkan juga pembina masyarakat.

"Kami sebagai prajurit TNI yang berada di Sabang sampai Merauke kita komit. Apa yang kita lakukan sesuai dengan amanat undang-undang dan di situ disebutkan TNI tidak berpolitik praktis. Itu yang selalu kita pegang teguh, sehingga kita mengimbau kepada masyarakat untuk mengawal itu semua agar kita dalam jangkauannya," ujar Gumilar.

Juru bicara TNI, Nugraha Gumilar mengeklaim, profesionalisme TNI pasca-reformasi juga ditandai dengan tak adanya personel aktif mendudukinya jabatan sipil tanpa pensiun.

Selain itu, Gumilar mengatakan peradilan militer sejauh ini sangat cukup untuk memberikan efek jera kepada anggota TNI yang melanggar ketentuan.

Poin-Poin yang Akan Direvisi?

Sebelumnya, DPR berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Perubahan diklaim penting karena sudah tertunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sejumlah poin yang akan direvisi meliputi perluasan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara, pencabutan kewenangan presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.

Lalu, perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP), perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki perwira TNI aktif, serta memperkuat impunitas anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!