KBR68H, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengklaim, tidak bisa menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penyeleseian kasus yang diadukan konsumen lewat layanan 153.
Penulis: Eli Kamilah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengklaim, tidak bisa menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penyeleseian kasus yang diadukan konsumen lewat layanan 153. Pasalnya, Ketua BPKN Tini Hadad mengatakan, layanan call center tersebut, hanya sebatas merespon lalu memediasi konsumen dan produsen. Namun, menurut Tini, layanan ini memiliki kelebihan jika dibanding layanan pengaduan yang sudah ada. Salah satunya propaganda untuk mengedukasi masyarakat soal pengetahuan untung rugi konsumen dalam memberi barang.
“Tugas BPKN sendiri adalah memberikan saran dan rekomendasi, jadi tidak menyeleseikan dengan tuntas, jadi kita bakal laporkan ke BPSK dan LPKSM. Yang penting adalah bahwa BPKN akan melakukan evaluasi dari pengaduan yang sudah masuk itu, kemudian membuat rekomendasi kepada pemerintah untuk merubah atau menambah suatu peraturan untuk kepentingan konsumen,”kata Tini di Gedung Kementerian Perdagangan, Senin (27/5).
Ketua BPKN, Tini Hadad menambahkan, pihaknya akan merekomendasikan kasus pengaduan konsumen, untuk diseleseikan ke Kemendag atau Kementerian terkait.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengaku. Kemendag memiliki kesulitan yang sama, jika kasus konsumen berujung pada hukum pidana. Pasalnya, kata Bayu, penyeleseian kasus pengaduan ke meja hijau harus dilalui lewat Bareskrim,dan Kejaksaan Agung.
Editor: Doddy Rosadi