NASIONAL

Lama Menggantung, MenPAN-RB Desak Pengesahan RUU ASN

Kehadiran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nantinya juga akan mengatur penguatan budaya kerja, citra institusi, dan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

AUTHOR / Shafira Aurel

RUU ASN
Pegawai honorer se-Banten dan Forum non-ASN se-Jateng unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta (7/8/2023) (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Karena, pemerintah memerlukan payung hukum dalam mengambil tindakan cepat menyelesaikan masalah tenaga honorer.

"Pemerintah berharap agar undang-undang tentang aparatur sipil negara ini dapat ditetapkan pada masa sidang DPR RI periode 2019-2024. Harapan ini didasari dengan pertimbangan sebagai berikut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diyakini sebagai pemikiran terbaik di zaman itu dianggap sudah tidak mampu menjawab kebutuhan sekarang dan tantangan ke depan. RUU ini merupakan puzzle penting sebagai penggerak puzzle transformasi ASN lainnya," ujar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (26/9/2023).

MenPAN-RB menambahkan, kehadiran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nantinya juga akan mengatur penguatan budaya kerja, citra institusi, dan penataan tenaga non-ASN atau honorer. Abdullah juga menyebut, RUU ASN sudah terlalu lama menggantung.

Di kesempatan berbeda, MenPAN-RB sempat mengungkapkan RUU ASN akan selesai pembahasannya pada September 2023 ini. Menurutnya, RUU yang akan merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 itu akan diketok oleh DPR sebagai undang-undang. Dengan demikian, Anas menekankan setelah 7 tahun dibahas RUU itu bisa segera selesai.

"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan. Ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah," kata Anas dalam acara Town Hall Meeting BRIN di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Baca juga:

- Wacana Rekrutmen ASN Tiga Kali Setahun, KPPOD: Sesuaikan Kebutuhan

- Hari Guru, Nadiem Janjikan Kesejahteraan

Sebelumnya, Paguyuban Guru Honorer Negeri Indonesia meminta pemerintah dan kementerian terkait memberikan kesejahteraan dan peningkatan gaji kepada Guru Honorer Negeri (GHN).

Perwakilan Guru Honorer Lampung Utara Hera Yunitasari mengatakan, sampai saat ini upaya yang dilakukan pemerintah tidak memberikan dampak yang baik bagi kesejahteraan guru honorer.

Hera menyebut, problem gaji dan perlindungan hak guru honorer masih menjadi masalah utama di Indonesia. "Kami minta pemerintah mengambil sikap yang tegas agar tidak ada lagi guru honorer yang sengsara," ujarnya dalam rapat bersama Komisi X DPR, Selasa (29/8/2023).

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!