NASIONAL

Kuasa Hukum Haris Azhar: Tak Ada Niatan Serang Pribadi Luhut Pandjaitan

"Sampai hari ini tidak ada bantahan terhadap fakta yang ditemukan di dalam riset. Artinya riset itu benar, tidak ada kemudian yang menyanggah."

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Haris Azhar
Direktur Lokataru Haris Azhar berbincang dengan kuasa hukum jelang sidang di PN Jakarta Timur, Senin (21/8/2023). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta – Kuasa hukum Haris Azhar mengatakan tidak ada niat kliennya untuk menyerang pribadi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam tayangan podcast (siniar) yang diunggah di Youtube pribadi Haris Azhar.

Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik terkait tayangan podcast di Youtube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!!".

Salah satu kuasa hukum Haris Azhar, Arif Maulana mengatakan kliennya menyiarkan tayangan podcast tersebut dengan niat untuk menyampaikan pesan masalah kemanusiaan akibat praktik bisnis tambang di Papua yang mengakibatkan banyak korban termasuk masyarakat adat.

Arif mengatakan penayangan podcast itu sebagai upaya mengedukasi serta menarik atensi dari negara untuk memerhatikan masalah kemanusiaan di Papua.

"Dalam pemeriksaan Bang Haris sebagai terdakwa tadi, sampai hari ini tidak ada bantahan terhadap fakta yang ditemukan di dalam riset. Artinya riset itu benar, tidak ada kemudian yang menyanggah. Jadi kita bisa melihat tadi bagaimana Bang Haris kemudian secara tegas menyampaikan dia yakin dengan apa yang dilakukannnya," kata Arif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).

Baca juga:


Riset yang dimaksud adalah kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia. Kajian itu berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Riset itu dijadikan materi dalam podcast Haris Azhar, dimana Haris juga mengundang Fatia Maulidiyanti. Saat itu Fatia masih menjabat Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Haris-Fatia terseret kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan. Dalam podcast itu, Haris-Fatia dianggap memfitnah Luhut lantaran menjadi salah satu sosok dalam eksploitasi tambang emas di Papua.

Jaksa mendakwakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 3110 KUHP. Terhadap keempat pasal itu di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!