NASIONAL

Kualitas Udara di Jakarta Terburuk di Dunia, Ini Strategi Pemda

Kepolisian akan mulai menerapkan Operasi Patuh Jaya yang di dalamnya juga ada operasi untuk uji emisi.

AUTHOR / Muthia Kusuma

Kualitas Udara di Jakarta Terburuk di Dunia, Ini Strategi Pemda
Ilustrasi. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai strategi pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta. 

Kadis Lingkungan Hidup setempat, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan itu disepakati lantaran kualitas udara Ibu Kota sepanjang 2023 fluktuatif, bahkan sempat menjadi wilayah dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Berdasarkan data situs IQAir hari ini, kualitas udara di Ibu Kota Indonesia ini menjadi yang terburuk kedua di dunia, dengan indeks mencapai 170.

"Dan salah satu faktor pencetusnya adalah kondisi kita memasuki musim kemarau, yang memang di bulan Juli hingga September biasanya itu tinggi-tingginya titik musim kemarau. Berakibat pada kondisi kualitas udara yang kurang baik. Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas LHK juga sudah menyusun berbagai macam regulasi yang sudah ada adalah Instruksi Gubernur Nomor 66 tentang pengendalian pencemaran udara," ucap Asep saat jumpa pers, Jumat (11/8/2023).

Baca juga:

Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan, strategi pengendalian pencemaran udara lainnya yaitu penerapan operasi uji emisi. 

Menurutnya, Kepolisian akan mulai menerapkan Operasi Patuh Jaya yang di dalamnya juga ada operasi untuk uji emisi.

Selain itu,Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan tarif parkir tertinggi di belasan lokasi parkir milik Pemda.

"Bahwa Pemprov DKI sudah ada kebijakan menggunakan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemda. Dan tentu sudah diterapkan," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo perbedaan biaya parkir yang signifikan akan dikenakan antara kendaraan yang lolos dengan tidak lolos uji emisi.

"Pertama, untuk kategori parkir peralatan contoh di IRTI Monas, di sana parkir normalnya sebesar Rp4 ribu/jam, maka dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500/jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ucapnya.

Baca juga:

"Sedangkan untuk kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui UP parkir seperti contohnya kantong parkir di Menteng atau Pasar Baru, maka di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah Rp 4.000 menjadi tarif tertingginya dikenakan 10.000 per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," sambungnya.

Kategori ketiga, lanjut Syafrin, lokasi parkir park and ride. Perubahan tarif parkir dari semula Rp5 ribu/hari menjadi tarif progresif tertinggi sebesar Rp5 ribu/jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Editor: Agus Luqman 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!