NASIONAL

KSAD Evaluasi SOP Ajudan Pejabat di Pemilu

Langkah itu diambil usai Mayor Teddy Indra Wijaya hadir dakam debat capres mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Debat Perdana Capres, YLBHI: Tak Ada Solusi Konkret di Sektor Hukum dan HAM
Capres Prabowo Subianto (tengah) dan ajudannya Teddy Indra (belakang Prabowo) dalam debat perdana di KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA/Galih Pradipta

KBR, Jakarta - TNI Angkatan Darat bakal mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) bagi prajurit yang menjadi ajudan pejabat selama Pemilu 2024. Langkah itu diambil usai Mayor Teddy Indra Wijaya hadir dakam debat capres mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto, 12 Desember lalu.

Melalu pesan singkat kepada KBR, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menegaskan, mengacungkan simbol jari dan memakai seragam yang sama dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan tindakan yang dilarang.

“Ya tidak boleh,” kata Maruli, Rabu (20/12/2023).

Sebelumnya, dalam sejumlah video dan foto beredar, Mayor Teddy Indra Wijaya terlihat duduk dalam barisan pendukung Prabowo Subianto saat debat capres di Kantor KPU RI.

Pada momen itu, Teddy menggunakan pakaian dengan warna yang sama dengan pendukung Prabowo.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan kehadiran Teddy sebagai prajurit TNI aktif bukan termasuk pidana pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Teddy bukan bagian dari tim kampanye Prabowo, melainkan sebagai petugas pengamanan yang melekat.

“Kami menelusuri atas nama Teddy Indra Wijaya bukanlah dari tim pelaksanaan kampamye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Bahwa sebagaimana diketahui paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto masih menjabat sebagai menteri pertahanan dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimakasud dalam ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!