NASIONAL

KPUD Solo Tunggu Kepastian Gibran Pindah Jakarta: Pengaruh ke Hak Pilih

Perpindahan domisili pemilih di wilayah antarprovinsi akan berpengaruh pada hak pilih yang beraangkutan.

AUTHOR / Yudha Satriawan

EDITOR / Wahyu Setiawan

KPUD Solo Tunggu Kepastian Gibran Pindah Jakarta: Pengaruh ke Hak Pilih
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengemasi barang di meja kerja Balai Kota usai mengajukan surat pengunduran diri, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/M Ayudha

KBR, Solo - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Solo menunggu data dan dokumen kependudukan Gibran Rakabuming jika akan pindah ke Jakarta. Ketua KPUD Solo Bambang Christanto mengatakan, perpindahan domisili pemilih di wilayah antarprovinsi akan berpengaruh pada hak pilih yang beraangkutan.

Apalagi, proses pencocokan dan penelitian untuk validitas data pemilih sudah selesai pekan lalu.

"Mas Wali Gibran, saya tanya pas kunjungan kerja DPR RI itu ada rencana pindah. Tapi ketika kemarin disisir KTP-nya masih di Solo. Tetapi ketika saya tanya kemarin, mau pindah. Tapi kembali lagi secara de jure selama yang bersangkutan KTP-nya masih di Solo ya, kami anggap masih warga Kota Solo," ujar Bambang, Jumat (19/7/2024).

Bambang menjelaskan ada dua model tahapan pindah pemiliih, jangka 30 hari dan 7 hari sebelum hari H pemungutan suara.

"Sementara tetap kami masukkan data pemilih di Solo, kalau benar pindah ya kami proses," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka akan memboyong keluarganya ke Jakarta setelah mundur dari wali kota Solo.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!