RAGAM

KPU Jakarta Pusat Akan Rekrut 21.903 Petugas di TPS, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Sahat: “Perekrutan KPPS akan dilakukan secara terbuka kepada masyarakat dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian."

AUTHOR / Debora Tanya

KPU Jakarta Pusat Akan Rekrut 21.903 Petugas di TPS, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang.

KBR, Jakarta – Dalam rangka memenuhi kebutuhan petugas di TPS pada tanggal 14 Pebruari 2024, KPU Jakarta Pusat akan mengadakan perekrutan secara terbuka kepada masyarakat untuk dijadikan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dalam rilis yang diterima oleh redaksi, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, mengatakan pengumuman dan penerimaan pendaftaran KPPS dimulai tanggal 11 dan berakhir pada 20 Desember 2023.

“Perekrutan KPPS akan dilakukan secara terbuka kepada masyarakat dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian. Kebutuhan kami untuk KPPS sebanyak 21.903 orang yang bertugas di 3.129 TPS dengan rincian per TPS sebanyak 7 orang. Bagi yang berminat menjadi KPPS dapat mendaftar ke PPS di Kelurahan pada tanggal 11 – 20 Desember 2023”, ujar Sahat, Jumat (1/12023).

Jadwal dan Tahapan pembentukan KPPS adalah Pengumuman dan penerimaan pendaftaran pada tanggal 11-20 Desember 2023, Penelitian administrasi pada tanggal 11-22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 23-25 Desember 2023, Masa tanggapan masyarakat pada tanggal 23-28 Desember 2023, Pengumuman hasil seleksi KPPS pada tanggal 29-30 Desember 2023, Penetapan KPPS pada tanggal 24 Januari 2024 dan Pelantikan KPPS pada tanggal 25 Januari 2024.

“Setelah pengumuman dan penerimaan berkas pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, masa tanggapan masyarakat, pengumuman hasil seleksi, penetapan KPPS, dan dilantik pada tanggal 25 Januari 2024 dengan masa kerja satu bulan terhitung dari 25 Januari – 25 Pebruari 2024”, terang Sahat.

Adapun syarat menjadi KPPS antara lain adalah: WNI ber KTP Elektronik, Diutamakan berusia 17 – 55 Tahun, Sehat jasmani dan rohani, Berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, Berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.

“Untuk informasi lengkap mengenai persyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS, masyarakat dapat mendatangi langsung sekretariat PPS di Kelurahan, Sekretariat PPK di Kecamatan ataupun ke Kantor KPU Jakarta Pusat,” tutup Sahat.

Baca juga: KPU RI Bantah Hapus Debat Cawapres - kbr.id

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!